MALANG, PERHUTANI (12/9/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang menjadi tujuan Direktur BUPSHA (Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan monitoring terhadap perkembangan Perhutanan Sosial, Kamis, (10/9).

Dalam keterangannya Administratur KPH Malang, Hengki Herwanto menyampaikan penjelasan dihadapan Direktur BUPSHA bahwa pengelolaan hutan di Perhutani dengan roh Perhutanan Sosial sudah lama diimplementasikan. Menurutnya dalam kurun tiga tahun terakhir kegiatan Perhutanan Sosial sudah dilaksanakan, baik dengan skema Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) maupun skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

“Dinamika yang terjadi di KPH Malang sangat besar sehingga perlu dicermati apakah implementasi Perhutanan Sosial tersebut sudah sesuai ketentuan, dan apakah sudah berdampak pada peningkatan kelestarian hutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Hengki.

Sementara itu Direktur BUPSHA, Heru menyampaikan bahwa program Perhutanan Sosial yang ada saat ini baik melalui Peraturan Menteri nomor P.83 Tahun 2016 atau P. 39 Tahun 2017 didalam pengelolaannya harus tetap bisa menjaga kelestarian alam yang ada dengan mematuhi ketentuan hak dan kewajiban seperti yang telah ditetapkan didalam aturan tersebut.

“Intinya program Perhutanan Sosial adalah bentuk pemberdayaan masyarakat yang ada di sekitar hutan. Prosesnya harus tetap ada kerjasama yang baik antara Perhutani dan masyarakat pengelola sekitar hutan baik itu Kelompok Tani Hutan (KTH) maupun Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),” ungkapnya.

Dalam sesi tanya jawab perwakilan LMDH Wana Kawi, Sukin menyampaikan permintaannya agar adanya peraturan yang jelas tentang syarat dan ketentuan pengelolaan terutama dibidang wisata alam agar peraturan tidak selalu berubah-ubah untuk mempermudah dalam pengelolaannya. Sementara anggota LMDH lainnya Heru Doyo juga menyampaikan bahwa semua pengelolaan harus sesuai dengan peraturan yang sudah diatur baik di P. 83 Tahun 2016 atau P. 39 Tahun 2017. (Kom-PHT/MLg/Spy)

Editor : Ywn

Copyright©2020