BPN DOCPRMJK@2014 copyDIVRE JATIM, PERHUTANI (26/6) – Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur gelar Sosialisasi Pensertifikatan Tanah DK, di Hotel Selecta Batu, Malang, Kamis.

Inisiasi tersebut merupakan “jemput Bola” akan dilaksanakannya kerjasama atau MOU antara Perum Perhutani dengan BPN RI. Kegiatan diikuti oleh para Kepala Sub Seksi Sarpra & Opset, Kepala Urusan Humas, Hukum & Agraria se-Divre Jatim, tak kurang 75 orang hadir.

Bertindak sebagai nara sumber pada acara tersebut Kepala Pendaftaran Peralihan Pembebanan Hak & PPAT Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim; Dr. Yagus Suyadi, SH, M.Si, Notaris Hermin Yuniastuti, SH dan Kasi Pengadaan Kantor Pusat; Gunawan Marga.

Kegiatan yang digagas Kepala Biro SDM, Umum dan Sarpra; Joko Tri Ciptono ini dilaksanakan selama dua hari dengan materi Peraturan Pemerintah RI terkait Pensertifikatan Tanah, Peraturan-peraturan BPN RI, Tata Cara Pendaftaran Tanah dan lain-lain. Hal tersebut untuk membekali petugas lapangan dalam hal ini sarpra dan hugra yang berkaitan langsung dalam proses pensertifikatan tanah DK. “Sehingga akan mempermudah dan menyeragamkan implementasi proses pensertifikatan tanah DK baik secara material maupun finansial”, papar Joko Triciptono dalam kesempatan terpisah.

Dalam paparannya, Dr. Yagus Suyadi dari BPN Jatim mengatakan; Undang-Undang Pokok Agraria selain menjamin hak-hak warga Negara atas tanah, juga menyatakan bahwa tanah berfungsi sosial. Hal ini membawa konsekuensi bahwa pemegang hak atas tanah tidaklah dibenarkan menggunakan atau tidak menggunakan tanah sekehendak hatinya, akan tetapi harus juga memperhatikan kepentingan masyarakat sekitarnya dan kepentingan umum.

Pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi : Kepastian hukum atas obyek atas atas tanahnya yaitu letak, batas dan luas, Kepastian hukum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum),Kepastian hukum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB).

“Pada prinsipnya BPN berkomitmen dan selalu mensuport pengamanan asset-aset milik Negara dan dalam hal ini termasuk asset BUMN Perum Perhutani”, tegas Dr Yagus.

Dalam kesempatan sosialisasi, selain membicarakan kemajuan proses pensertifikatan, juga dilaksanakan diskusi hangat tentang permasalahan dan solusi pensertifikatan tanah. Kegiatan ditutup oleh Kasi Pengadaan Divre Jatim, Chriswanto Ajie, mewakili Karo Umum, SDM dan Sarpra. (PR Mojokerto/Eko Eswe)

Editor  : Dadang K rizal

@copyright 2014