GUNDIH, PERHUTANI (04/03/2021) | Bertempat di kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kragilan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih melakukan penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan untuk kegiatan agroforestry yakni budidaya tanaman jagung bersama 4 (empat) Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Rabu (03/03).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Gundih Sub Kradenan Luckyarto, Danramil Kradenan Kapten Slamet, Bhabinkamtibmas Kradenan Briptu Ardi, Kepala Desa Simo Suwito, dan instansi terkait lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

Administratur KPH Gundih melalui Wakil Administratur Sub Kradenan, Luckyarto dalam acara tersebut mengingatkan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini bukan sewa lahan. Semua harus disepakati bersama dan saling menguntungkan. Lucky menjelaskan jika petani tidak panen, maka tidak akan dikenakan biaya Agroforestry. Tapi Perhutani berharap ada itikad baik untuk sama-sama berupaya menyukseskan program ketahanan pangan yang dicanangkan Pemerintah.

“Penerimaan atas hasil Agroforestry nantinya harus disetorkan lewat rekening bank resmi Perhutani KPH Gundih, bukan lewat petugas lapangan. Meskipun begitu, Kepala BKPH setempat harus mengetahui,” ujarnya.

Danramil Kradenan, Kapten Slamet menyambut baik adanya PKS ini dan berharap segenap pihak dapat berupaya menjaga kelestarian hutan dalam beraktivitas.

Ketua LMDH Sido Mukti Desa Keongan, Partono mewakili 4 LMDH lainnya berterima kasih kepada Perhutani KPH Gundih karena memberi kesempatan untuk bisa menggarap di hutan Perhutani dan berkomitmen akan senantiasa melestarikan hutan.

“Ketua dan anggota kami akan turut menyukseskan program ketahanan pangan sebagaimana yang diamanatkan pemerintah. Kami jalankan sepenuh hati. Semoga PKS ini berjalan dengan lancar dan anggota kami sejahtera,” katanya. (Kom-PHT/Gdh/Bdi)

Editor : Ywn
Copyright©2021