BANDUNG UTARA, PERHUTANI (20/8/2020) | Dalam rangka percepatan implementasi Perhutanan Sosial, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara mengadakan acara Penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Kemitraan Kehutanan, bertempat di Wana Wisata ‘Pal 16’, Rabu (19/8).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Bandung Utara Komarudin beserta jajaran, Expert madya Bidang Pengembangan Perhutanan sosial Divisi Regional Jawa Barat dan Banten (Janten) Mochamad Sudrajat, General Manager Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Ecotourism Agus Mashudi, Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Giri Makmur Ida Suhara, Ketua LMDH Sangkuriang Dadang, Ketua LMDH Giri Pusaka Adi.
Usai kegiatan penandatanganan, Administratur KPH Bandung Utara Komarudin mengatakan bahwa program Perhutanan Sosial terbagi menjadi 2 (dua) skema, yaitu P. 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan P. 39 tahun 2017 tentang Izin Pemanfaatan Perhutanan Sosial (IPHPS) di wilayah Perum Perhutani.
“Skema yang diterapkan di wilayah KPH Bandung Utara menggunakan skema P. 83 yaitu Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK). Adapun objek kerjasama yang telah dilaksanakan antara lain budi daya Hijauan Makanan Ternak (HMT), Pemanfaatan Lahan Dibawah Tegakan (PLDT) budidaya tanaman kopi dan MPTS lainya,” jelasnya
Komarudin menambahkan, untuk rencana kedepanya dimungkinkan akan diadakan kerjasama pemanfaatan sumber air dan pembukaan wana wisata.
Dalam kesempatannya, Ketua LMDH Giri Makmur Ida Suhara memberikan keterangan bahwa dengan telah ditandatanganinya NKK tersebut, waktu perjanjiannya lebih lama yakni 35 tahun sehingga akan lebih leluasa lagi dalam membangun kawasan hutan. (Kom-PHT/Bdu/Aep)
Editor : Ywn
Copyright©2020