Pengamanan suatu wilayah yang melibatkan masyarakat, sejak lama, menjadi andalan di Indonesia. Cara ini juga kembali dikembangkan dan sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir pada kawasan-kawasan kehutanan negara.
Hal tersebut umum terjadi, mengingat luasnya kawasan hutan dibandingkan dengan jumlah personel pengamanan yang masih terbatas. Apalagi, kawasan hutan tak mungkin dipagari, sehingga diperlukan sistem ngamanan aktif mencegah terjadinya kejadian-kejadian yang tak semestinya dalam kawasan.
Sistem pengamanan dengan peran aktif masyarakat diandalkan di berbagai kawasan hutan di bawah Perhutani Unit III Jabar Banten. Dengan keterbatasan jumlah polisi hutan, pengamanan diperkuat masyarakat sekitar, sehingga bertambah sudut-sudut kawasan yang terawasi.
Gangguan atau hal-hal yang terjadi dalam kawasan hutan misalnya berbentuk upaya pencurian kayu, penemuan mayat, kebakaran, dll. Berkat peran serta masyarakat, berbagai gejala dan kejadian yang tak semestinya dalam kawasan hutan lebih cepat terdeteksi, terlaporkan, lalu tertangani.
Motivasi masyarakat ikut menjaga kawasan hujan yang secara nyata berada di lingkungah mereka karena baik atau buruknya situasi pada kawasan hutan, hampir selalu dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Data dari Perhutani Unit III menyebutkan, luas wilayah hutan mereka di Jabar Banten totalnya 618.000 hektare, yang di Jabar saja mencapai 500.000-an hektare. Luasan tersebut total hanya dijaga 29S polisi hutan unit bergerak, dan 600 an orang unit teritorial (terdiri atas mandor polisi hutan sampai administratur).
Jika dihitung berdasarkan rasio, dengan jumlah tersebut saat ini pengamanan masih dilakukan 1 orang/500-1000 hektare, padahal idealnya setiap 1 orang mengamankan 200-300 hektare. Tak heran, personel harus pandai pandai bersiasat, serta cermat bertugas mengawasi dan mengamankan kawasan hutan pada wilayah kerjanya.
Di lain pihak, terdapat sekitar 160.000 masyarakat desa hutan tergabung dalam 1.596n lembaga masyarakat desa hutan (LMDH). Mereka menjadi kekuatan besar memperkuat pengawasan dan pengamanan kawasan kawasan hutan Perhutani. Mereka ikut beraktivitas melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Menurut Sekjen Kontak Tani Hutan An dalan (KTHA) Jabar, Fik Fik, perkembangan hubungan masyarakat desa hutan dengan Perhutani merupakan suatu evolusi. Ini berawal dari semakin sadarnya masyarakat sekitar hutan sekaligus merasakan manfaat hutan, dan berbagai kesempatan berusaha dalam kawasan hutan melalui perolehan bagi hasil ataupun pembudidayaan komoditas-komoditas.
Dalam perkembangannya, menurut dia, semakin terjalin komunitas dan komunikasi antar masyarakat desa hutan berbagai kabupaten/kota di Jabar. lni menjadi kekuatan bagi masyarakat desa hutan ataupun Perhutani untuk saling berkoordinasi meningkatkan keamanan pada kawasan kawasan hutan di Jabar-Banten.
“Prinsipnya, jika ada sesuatu tak Semestinya terjadi di kawasan hutan dampaknya ikut dirasakan masyarakat desa hutan. Ibarat pepatah teu mais teu malikeun, da bau mah kaambeu sarerea, Apalagi, keamanan hutan menjadi salah satu modal utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan nama baik suatu wilayah desa hutan,” kata Fik Fik, yang juga menjadi Sekretaris KTHA Garut.
Peran serta masyarakat pulalah yang memunculkan temuan pohon pohon ganja yang ditanam pihak-pihak tak bertanggung jawab, yang memanfaatkan situasi keamanan hutan Kesatuan Pemangkuan Rutan (KPH) Garut di Kec. Cikajang baru-baru ini. Semakin banyak masyarakat ikut serta mencari berbagai titik-titik lain yang dicurigai juga sebagai lokasi penanaman ganja sangat membantu Perhutani dan aparat membersihkan areal hutan, dari tanaman ganja.
Sementara itu, Kabiro Perlindungan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit III. N.P. Adnyana mengatakan, pengamanan hutan jika hanya mengandalkan para personel sendiri, rasionya di akui memang belum ideal. Peran masyarakat mengawasi dan mengamankan hutan membuat rasio tenaga bertambah rata-rata 25 orang/200 500 hektare kawasan hutan.
Pengawasan hutan oleh Perhutani ditekankan melalui sistem polisionil terbatas dan pendekatan kesejahteraan masyarakat sekitar, dengan diberi istilah pengamanan sistem “mangkok”. Aplikasinya berupa manfaat sumber pangan dari kawasan hutan, yang dipagari oleh masyarakat desa hutan yang selama ini ikut memanfaatkan dan ikut menjaga keamanannya.
“Sangat banyak kemajuan sejak keikutsertaan masyarakat desa hutan dalam pengawasan dan pengamanan hutan. Kegiatannya kini jauh lebih aktif dan inisiatif, sehingga diharapkan tingkat keamanan hutan semakin terjaga,” ujarnya.
Dia membandingkan dengan masa masa lalu, banyak kegiatan ilegal di dalam hutan minim diketahui Perhutani. Kegiatan kegiatan tersebut bukan hanya oleh oknum-oknum kelas ringan, juga oleh kelompok-kelompok kekuatan tertentu yang menyalahgunakan kawasan hutan untuk kepentingannya.
Perhutani pun kini juga semakin aktif berkoordinasi atau memberikan penyuluhan kepada para anggota LMDH dan aparat, untuk mencegah kondisi serupa kembali terjadi di kawasan hutan. Masyarakat desa hutan pun antusias, karena mereka tak mau lingkungannya ikut terkotori.
Di lain pihak, pembinaan oleh Perhutani juga dilakukan ke dalam, untuk menghindari terjadinya “kenakalan” di antara kalangan sendiri. Sejumlah tindakan dan sanksi tegas pun sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, mulai sekadar peringatan, pemindahan, pencopotan jabatan, pemecatan, dll.
Dicontohkan, selama Februari 2011 ini saja, Perhutani Unit III sudah memberikan tindakan pencopotan jabatan terhadap tiga personelnya. Mereka terdiri atas dua asisten dan seorang kepala resor pemangkuan hutan, yang terlibat penambangan ilegal dalam kawasan hutan masing-masing di Tasikmalaya dan Bogor.
“Penertiban secara serius dan tegas kami lakukan baik di luar maupun di dalam, karena pengamanan hutan memiliki tujuan sangat mulia. Ini semuanya harus di awali dari terciptanya situasi keterkaitan lingkungan, kawasan ataupun luar kawasan, masyarakat desa hutan ataupun para personel dan manajamen Perhutani Unit III yang harus lebih ‘bersih ,” kata Adnyana.
Nama Media : PIKIRAN RAKYAT
Tanggal : Kamis, 24 Februari 2011/h. 25
Penulis : Kodar