KEDU SELATAN, PERHUTANI (17/06/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan ikut melestarikan peninggalan budaya masyarakat Desa Gunung Jati, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara yakni situs Mbah Gandrung Wicaksono, Kamis (17/06).

Situs tersebut masuk dalam kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest) sebagai salah satu identitas budaya tradisi masyarakat lokal di dalam kawasan hutan yang sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari.

Di wilayah hutan KPH Kedu Selatan telah teridentifikasi sebanyak 33 Situs yang kebanyakan berupa situs ekologi dan budaya, serta tersebar di 5 Kabupaten yaitu Purworejo, Wonosobo, Banjarnegara, Kebumen dan Banyumas.

Administratur KPH Kedu Selatan, Komarudin menyampaikan bahwa di dalam kawasan hutan Perhutani terdapat beberapa tempat yang digunakan oleh masyarakat setempat untuk melaksanakan kegiatan spiritual maupun budaya. Ia juga menambahkan bahwa kawasan hutan yang merupakan kawasan budaya, ekologi, ekonomi dan agama bagi masyarakat lokal perlu dijaga sesuai dengan visi Perhutani.

“Seperti halnya Situs Mbah Gandrung Wicaksono yang secara administratif berada di Desa Gunung Jati, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara masuk ke dalam petak 2J Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Watubelah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banjarnegara, merupakan bukti bahwa Perhutani peduli kepada kepentingan masyarakat diantaranya masyarakat Gunung Jati dan Pondok Pesantren Al-Irsyad Gunung Jati,” jelas Komarudin.

Juru kunci Punden Mbah Gandrung Wicaksono, Turohman menceritakan bahwa dahulu kala keturunan Prabu Brawijaya yang bernama Ki Gandrung Wicaksono pernah bertirakat di daerah ini.

“Oleh masyarakat Gunung Jati bersama Pondok Pesantren Al-Irsyad dibangun cungkup untuk keperluan meneruskan ritual / tirakat punden mereka,” katanya.

Turohman juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Perhutani atas ijin tempat yang diberikan, sehingga masyarakat Gunung Jati bisa melestarikan budaya yang dimiliki. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor : Ywn

Copyright©2021