Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi diberikan petani desa hutan di beberapa daerah dalam kawasan hutan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan distributor pupuk, Petrokimia Gresik untuk memberikan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani desa hutan.
“Disepakati kebijakan untuk diberikan pupuk bersubsidi juga bagi petani desa hutan dengan menyusun RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan menyampaikan kepada Dinas Pertanian setempat,” katanya Kamis, (8/1/2015).
Siti mengatakan petani desa hutan memang tidak sebanyak petani sawah namun diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap program kedaulatan pangan yang digagas pada pemerintahan ini.
Selama ini, dia mengatakan Pemerintah belum memasukkan petani desa hutan sebagai target penerima pupuk besubsidi meskipun yang ditanam adalah tanaman pangan berupa padi dan jagung.
Hal tersebut disebabkan lokasi penanaman berada dikawasan hutan produksi, yakni dengan mengaplikasikan sistem tumpang sari kayu jati dan padi.
Area tersebut dinamakan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, salah satunya terjadi dalam konsesi milik Perhutani di Ngawi, Jawa Timur.
Dalam konsesi Perhutani, rata-rata total produksi padi dan jagung oleh petani desa hutan mencapai 965.000 ton/tahun.
Sumber : bisnis.com
Tanggal : 9 Januari 2015