SEMARANG (KR) – Niat Pemprov Jateng untuk mempercepat proses pembangunan Jateng Park segera terlaksana. Direncanakan pertengahan tahun ini (Juni) pembangunan fisik Jateng Park akan dilakukan. Lokasi telah ditetapkan di kawasan Hutan Penggaron di Kabupaten Semarang.
Demikian dikatakan Sekda Pemprov Jateng Sri Puiyono kepada wartawan di Semarang Selasa (13/1). Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sendiri menghendaki agar pembangunan Jateng Park atau Taman Safari Jawa Tengah bisa segera dilakukan.
“Kami menginginkan adanya, kepastian dan percepatan proses pembangunan Jateng Park. Dukungan dari berbagai pihak memberikan dorongan untuk mempercepat proses. Kali ini harus jadi. Pertengahan 2015 harus sudah mulai dilakukan pembangunan fisik,” tegas Sri Puiyono.
Rencana pembangunan Jateng Park saat ini sudah menuju proses penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan pihak-pihak terkait. MoU akan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Dirut Perum Perhutani Mustoha Iskandar dan Bupati Semarang Mundjirin pada 30 Januari 2015 di Jakarta.
Setelah penandatanganan MoU dilakukan, baru akan dibahas lebih detil konsep pengembangan lahan Perhutani di WanaWisata Penggaron Desa Susukan Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, apakah hanya berupa kebun binatang, ataukah disertai fasilitas pendukung lain.
Diharapkan konsep Jateng Park nantinya mengarah kepada one stop destination for recreation. Karena selain wisata alam serta taman satwa dan safari yang akan menjadi sajian utama wisatawan, juga akan dilengkapi dengan wisata kuliner, lapangan golf, hotel, icater park, jogging track, playground, outbond dan camping ground, penangkaran satwa, downkill track bahkan akan dilengkapi dengan sirkuit offroad. iSelain itu, nantinyajuga akan dilakukan pembahasan soal status lahan dan bentuk keija sama dengan investor.
Ada beberapa opsi yang bisa dijadikan alternatif pilihan, seperti tukar menukar lahan, pinjam pakai, atau keija sama operasional,” tutur Sri Puryono.
Sekda Jateng ini mengakui, dalam negosiasi dengan investor terdahulu selalu terbentur pada status dan luas lahan yang boleh dimanfaatkan.
Sumber : Kedaulatan Rakyat, Hal. 13
Tanggal : 14 Januari 2015