BANDUNG, PERHUTANI (27/08/2021) | Tim Evakuasi Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan menyerahkan seekor kukang (Nycticebus javanicus) kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Soreang, bertempat di kantor Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banjaran, Kamis (26/08).

Sebelumnya pada hari dan tempat yang sama, satwa kukang tersebut diserahkan oleh Sekretaris Desa Mekarsari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung Rizal Ikhori kepada Tim Evakuasi Perhutani Bandung Selatan, dan disaksikan anggota Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Wilayah Kecamatan Cimaung Didi, anggota Babinsa sebagai perwakilan Forkopimcam Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung Agus.

Administratur KPH Bandung Selatan melalui Asisten Perhutani BKPH Banjaran, Yayan Tardiana menjelaskan bahwa Kukang tidak boleh dipelihara karena merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keberadaannya harus tetap terjaga.

“Kukang berciri khas pemalu, meskipun begitu, gigitannya bisa menyebabkan alergi bahkan rabies,” terangnya.

Rizal Ikhori mengatakan bahwa awalnya salah seorang warga desanya yaitu Muhamad Yusuf menemukan kukang di tepi hutan Puntang, kemudian menyerahkan kukang secara sukarela kepada pihak Desa Mekarsari dan selanjutnya pihaknya menyerahkan kembali kepada Perhutani dan Bidang KSDA Wilayah II Soreang.

Agus Komarudin dari BBKSDA Jawa Barat Bidang KSDA Wilayah II Soreang mengatakan meskipun hanya seekor, kukang yang terima oleh pihaknya sangat berarti karena nantinya akan ditangani sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Kom-PHT/Bds/Yans)

Editor : Ywn

Copyright©2021