JOMBANG, PERHUTANI (6/9/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Timur melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait penggunaan kawasan hutan di wilayah kerjanya bertempat di aula Kantor Perhutani KPH Jombang, Senin (6/9).

Administratur KPH Jombang Muklisin dalam keterangannya menuturkan, bahwa penggunaan kawasan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Jombang sangat perlu melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, karena penggunaan kawasan hutan adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hudup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Menurutnya dalam setiap kegiatan penggunaan kawasan di wilayah kerja Perum Perhutani, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur selalu terlibat dan langsung turun tangan.

Sementara itu Kepala Seksi Penggunaan dan Pengukuan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Ade dalam keterangannya menyampaikan bahwa semua penggunaan kawasan hutan di wilayah Kerja Perhutani yang berwenang memberikan izin adalah KLHK” katanya.

“Sehingga apabila ada permohonan terkait penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan diluar sektor kehutanan di wilayah kerja Perhutani akan saya teruskan ke KLHK,” ungkapnya. (Kom-PHT/Jbg/GN)

Editor : Ywn

Copyright©2021