BANDUNG SELATAN, PERHUTANI (22/10/2021) | Perhutani bersama mitra dan LMDH Taruma Jaya menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama wisata bertempat di aula kantor Perhutani Bandung Selatan Jalan Cirebon No 4 Kota Bandung, Jumat (22/10).
Objek Perjanjian Kerjasama berada di petak 73C seluas 0, 86 ha dan petak 73D seluas 1, 45 ha Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Wayang Windu Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pangalengan, yang secara administratif berada di Desa Taruma Jaya Kecamatan Kerta Sari Kabupaten Bandung.
Kegiatan tersebut dihadiri Administratur Perhutani Bandung Selatan Edrian Sunardi beserta jajaran, Direktur Bumdes Wa Hyang Taruma Jaya Entep Sutiaman Daryanto dan Ketua LMDH Taruma Jaya Agus Deradjat.
Edrian Sunardi mengatakan bahwa Aspek legalitas merupakan syarat utama di dalam sebuah kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan di dalam kawasan hutan.
“Untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan yang berkunjung ke obyek wisata berbasis alam setelah masa pandemi covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah, semua obyek wisata kemitraan baik yang perpanjangan maupun yang pengajuan kerjasama baru sedang kami lakukan percepatan proses legalitas. Tentunya untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan mitra dalam pengelolaan obyek wisata sehingga memiliki nilai jual yang tinggi, yang secara tidak langsung berdampak pada pendapatan KPH Bandung Selatan,” ujarnya.
Agus Deradjat mendukung dan siap untuk selalu menjalin koordinasi dengan pihak pemerintahan desa, masyarakat serta instansi terkait.
“Kami juga akan ikut membantu dalam menjaga kelestarian, kebersihan dan juga keamanan kawasan hutan yang menjadi objek pengelolaan Bumdes Taruma Jaya,” ungkapnya.
Sementara itu Entep Sutiaman Daryanto mengucapkan terima kasih kepada Perhutani Bandung Selatan dan LMDH karena penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dapat terlaksana dengan lancar.
(Komp-Pht Bds/Yans)
Editor : Ywn
Copyright©2021