KUNINGAN, PERHUTANI (20/04) | PT. EQUALITY Indonesia melaksanakan Audit Penilikan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Tahun kedua pada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat & Banten Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan tanggal 16 sd. 20 April 2015.
Verifikasi Legalitas Kayu dilakukan terhadap dokumen dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir, yaitu April 2014 sampai dengan Maret 2015 dan penilikan dilakukan berdasarkan standar Verifikasi Legalitas Kayu dengan perhatian lebih kepada indikator-indikator yang harus diperbaiki sesuai CORRECTIVE Action Requests (CARs) atau observasi pada saat Verifikasi Penilikan pertama Tahun 2014.
Administratur Perhutani Kuningan, Aries Indra Supartha mengatakan bahwa wilayah kerja KPH Kuningan dengan keluasan 29.684,35 Ha terletak didalam dua Kabupaten Kuningan dan Cirebon dan dikelompokan dalam 3 (tiga) bagian hutan dan pembagian wilayah kerja tebagi dari 5 (lima) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH).”Pungkasnya.
Dalam keseimbangan Pengelolaan Hutan Lestari saling keterkaitan terdiri dari kelola Produksi, Lingkungan dan Kelola sosial yang dampak positifnya pada kesejahteraan sosial dan ekonomi jangka panjang untuk masyarakat.” Pungkasnya menambahkan.
Lead Auditor PT. EQUALITY Indonesia, Hari Seno Aji menjelaskan bahwa maksud dari Penilikan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) tersebut untuk menilai efektifitas serta konsistensi dari Perum Perhutani dalam menerapkan Sistem Legalitas Kayu (SLK) sesuai dengan Perdirjen BUK Nomor P.14/VI-BPPHH/2014.”ungkapnya.
Metode verifikasi untuk setiap verifier disusun berdasarkan arahan metode verifikasi yang tertuang pada Lampiran 2.1 Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan No. P.14/VI-BPPHH/2014, yaitu telaahan dokumen yang dimiliki Perum Perhutani KPH Kuningan berupa dokumen Legalitas, dokumen perencanaan, realisasi kegiatan dan dokumen yang bersifat Prosedur (SOP) serta dokumen lain yang relevan selama 1 tahun terakhir, Wawancara, Uji petik/Observasi dan komparasi.(Kom-PHT/Kng/Dan).
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015