PATI, PERHUTANI (29/08/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah II Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah mengadakan bimbingan teknis kelembagaan Perhutanan Sosial dengan skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) di Pati, Selasa (29/08).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala CDK Wilayah II DLHK Provinsi Jawa Tengah Harnawa, Kepala Bidang Koperasi Wilayah Kabupaten Pati Dewi Kartina Sari, Jajaran Perhutani KPH Pati diwakili Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), serta 7 Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Administratur KPH Pati, Arif Fitri Saputra melalui Kepala BKPH Ngarengan, Kunendar menjelaskan mengenai Perhutanan Sosial yang terdiri dari 2 skema, yaitu Kulin KK dan Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
“Di BKPH Ngarengan ini ada 7 LMDH yang masuk dalam skema Kulin KK. Kami berharap Perhutanan Sosial dengan skema Kulin KK tersebut bisa membawa kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat sekitar kawasan hutan. Sehingga Perhutani dan masyarakat sekitar hutan dapat saling bersinergi untuk mewujudkan hutan yang lestari,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala CDK wilayah II Jawa Tengah, Harnawa menyampaikan hendaknya LMDH yang ikut dalam skema Kulin KK taat dan patuh pada aturan – aturan yang berlaku yaitu mengakui bahwa wilayah Kulin KK tersebut merupakan kawasan hutan dan bukan hak milik, tidak akan merubah fungsi hutan sesui dengan peruntukannya, tidak akan memperjual belikan areal kemitraan serta tidak memperluas areal kemitraan.
Kepala Bidang Koperasi Wilayah Kabupaten Pati, Dewi Kartina Sari juga menjelaskan bahwa LMDH yang ikut dalam skema Kulin KK supaya bertransformasi menjadi koperasi sehingga kedepannya LMDH masih bisa bekerjasama dengan Perhutani Pati dalam bidang Agroforestry dan lainnya. (Kom-PHT/Pti/Rsw)
Editor : Aas
Copyright©2022