SURABAYA, PERHUTANI (31/08/2023) | Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Timur bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Timur adakan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka kolaborasi pengelolaan hutan pasca Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang bertempat di Graha Wanajava Perhutani Forestry Institute Madiun, pada Kamis (31/08).
Hadir dalam acara tersebut Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, Kepala Divisi Regional (Divre) Jawa Timur Amas Wijaya bersama Wakil Kepala Divre, segenap Kadep, segenap Administratur (KKPH) dan Kepala PHW. Sedangkan dari Dinas Kehutanan hadir Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Jumadi beserta segenap Kepala Bidang, Kepala UPT dan segenap Kepala CDK serta Wakil Kepala PeFI Haris Tri Wahyunita selaku tuan rumah.
Dalam kegiatan FGD tersebut, Perhutani Divre Jatim bersama Dishut Jatim membahas mengenai implementasi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP). KKPP merupakan bentuk kerjasama antara Perum Perhutani dengan mitra yang telah berbentuk badan usaha dan badan hukum. Kegiatan KKPP yang dimiliki antara Perhutani dengan mitra dapat berupa pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pengelolaan hasil hutan. Output dari kegiatan diskusi ini yaitu diharapkan adanya kesamaan persepsi, baik bagi Perum Perhutani maupun bagi Dinas Kehutanan dalam menyikapi KHDPK dan implementasinya pada wilayah Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Perhutani Divre Jatim Amas Wijaya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala Dinas Kehutanan dalam acara diskusi mengenai kerjasama dan kolaborasi mengenai pengelolaan kawasan hutan pasca KHDPK.
“Semoga kita dapat terus memelihara kolaborasi ini dengan mulus dan jangan sampai kebijakan yang ada menjadi penghambat pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama agar dapat saling memberi manfaat baik bagi Perhutani, pemerintahan, maupun masyarakat”, ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishut Jatim Jumadi menjelaskan bahwa pendapatan per kapita (GDP) pada sub kategori pertanian sektor kehutanan di Jawa Timur berada pada angka 0,45 persen dari sekitar 2700 triliun rupiah total output GDP Jawa Timur. Harapannya dengan adanya kerjasama ini terciptanya harmonisasi produktifitas sektor kehutanan baik oleh Perhutani maupun pada hasil perhutanan sosial pasca KHDPK.
“Semoga dengan adanya kerjasama ini diharapkan adanya peningkatan dan percepatan pemasukan dari sektor kehutanan ini, baik pada hasil kayu maupun non-kayunya sehingga dapat memberi dampak positif bukan hanya pada aspek ekonomi, namun juga pada aspek ekologi dan sosial”, ucapnya pada akhir sambutan.
Selain itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan bahwa dalam pengelolaan kawasan hutan juga harus memperhatikan dampak lingkungannya agar tidak menimbulkan bencana yang dapat merugikan berbagai pihak. Mengenai hal tersebut, ia menambahkan agar para pihak pengelola dapat menciptakan sistem atau kegiatan pendampingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan merawat kelestarian hutan. Dengan adanya pembinaan dan pendampingan dalam pemanfaatan hutan maka akan dapat menimbulkan manfaat.
“Saya pesankan kepada Perum Perhutani dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur untuk berkolaborasi dalam mewujudkan Pengelolaan Hutan Lestari dan tidak menimbulkan konflik kemudian hari dalam menerapkan KHDPK kedepannya. Tugas kita adalah menjaga kebaikan yang sudah ada dan memastikan hutan tetap lestari”, imbuhnya.
Sebagai tambahan, KKPP atau yang sebelumnya Pengelolaan Hutan bersama Masyarakat (PHBM) merupakan bentuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 mengenai pengelolaan perhutanan sosial yang berada di areal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Perum Perhutani. Perhutanan sosial sendiri merupakan salah satu bentuk pemanfaatan KHDPK sesuai PP 23/ 2021 Ps. 112 SK. 287/2022. Total wilayah hutan yang menjadi sasaran KHDPK memiliki luas sebesar 1.103.941 Ha, 44 persen dari total wilayah hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten yang sebelumnya dikelola oleh Perum Perhutani sebelum KHDPK diberlakukan. (Kom-PHT/Div-Jtm/Ric)
Editor : LRA
Copyright © 2023