BOGOR, PERHUTANI (08/07/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor melakukan sinergi bersama stakeholder dengan menghadiri sosialisasi Perhutanan Sosial yang bertempat di Balai Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Bogor, pada Jumat (05/07).

Kegiatan ini merupakan inisiatif bersama dari Perhutani KPH Bogor dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Provinsi Jawa Barat Wilayah I Bogor. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat kerja sama antara berbagai pihak dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan melalui program Perhutanan Sosial.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Jasinga Leuwiliang Ade Soma besera jajaran, Kepala Seksi Wilayah II BPSKL Direktorat Jenderal PSKL KLHK Ayi Firdaus, Perwakilan CDK Wilayah I Bogor Yudi Rusmayadi, Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), serta perwakilan dari Desa Gobang, Desa Leuwibatu, dan Desa Rabak.

 Administratur KPH Bogor melalui Ade Soma menegaskan bahwa Perhutani KPH Bogor berkomitmen untuk mendukung dan membantu memfasilitasi program percepatan Perhutanan Sosial pada kelola Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Menurutnya, kesiapan untuk bersinergi dengan berbagai pihak terkait sangat penting dalam pengimplementasian Perhutanan Sosial, khususnya di wilayah kerja BKPH Jasinga Leuwiliang dan beberapa lokasi KHDPK lainnya. Saat ini, sudah terdapat mitra Perhutani dan masyarakat yang bekerja sama dalam program tersebut.

Sementara itu, Ayi Firdaus menjelaskan bahwa terkait pengelolaan kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa, pengelolaannya dilakukan oleh Perhutani dan KHDPK. Ia menambahkan bahwa Tim Percepatan Perhutanan Sosial pada kelola KHDPK mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi hingga validasi objek dan subjek pada masyarakat penggarap yang berada di kelola KHDPK dengan skema Perhutanan Sosial. Skema ini mencakup Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat.

“Tim Percepatan Perhutanan Sosial pada kelola KHDPK mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi hingga validasi objek dan subjek pada masyarakat penggarap yang berada di kelola KHDPK dengan skema Perhutanan Sosial, yaitu berupa Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, program Perhutanan Sosial dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (Kom-PHT/Bgr/Gin)

Editor : EM
Copyright© 2024