SUKABUMI, PERHUTANI (21/07/2024) | Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Teknis Rinci Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) bersama Sukabumi, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) melakukan pembahasan Laporan Pendahuluan dan Survei Lapangan selama dua hari, yaitu pada hari Rabu (17/07) dan Kamis (18/08).

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani Chendra Eka Permana, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Indra Maha, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, PT. Semen Jawa (Siam Cement Group), dan PT. Munasa Kreasi Nusantara.

Administratur KPH Sukabumi, melalui Chendra, mengungkapkan bahwa masalah pengelolaan sampah masih menjadi tantangan yang sulit, terutama terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Diharapkan ada upaya perbaikan dalam pengelolaan sampah yang mengacu pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) diharapkan dapat menjadi solusi dalam hal ini. Diharapkan juga tercapainya pengelolaan sampah yang proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan kriteria teknis pengelolaan sampah melalui kegiatan Rencana Teknis Rinci TPPAS bersama Perhutani KPH Sukabumi. Adapun, calon lokasi TPPAS ini merupakan lahan yang dikelola oleh Perum Perhutani.

“Sosialisasi kepada masyarakat, khususnya Lembaga Masyarakat Dalam Hutan (LMDH), sangat perlu dilakukan untuk kelancaran kegiatan,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Herni dari Dinas Perumahan dan Permukiman Sukabumi mengungkapkan, “Kami sangat berterima kasih kepada Perum Perhutani atas perannya dalam sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat sekitar. Semoga Rencana TPPAS ini dapat terlaksana dan memberikan manfaat yang besar untuk Kabupaten Sukabumi.” (Kom-PHT/Skb/BG)

Penulisan ulang tersebut mengikuti kaidah tata bahasa yang benar dan mengklarifikasi beberapa kalimat untuk memastikan informasi disampaikan dengan jelas dan tepat. (Kom-PHT/Skb/BG).

Editor: EM

Copyright © 2024