INDRAMAYU, PERHUTANI (03/08/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu melakukan penandatanganan kesepakatan bersama berupa Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Kesepakatan ini mencakup bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dan dilaksanakan di Gedung Kejari  Indramayu pada hari Kamis (01/08).

Hadir dalam acara tersebut Administratur KPH Indramayu Cecep Suryaman bersama jajaran dan Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi beserta jajaran.

Cecep menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Perhutani.

“Kami berharap, dengan adanya MoU ini, efektivitas dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Sementara itu, Arief mengungkapkan bahwa Kejari Indramayu akan terus berkoordinasi dengan Perhutani KPH Indramayu dalam menjaga potensi kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada masyarakat terkait permasalahan hukum di bidang kehutanan, untuk mencegah terjadinya kegiatan illegal logging dan pelanggaran hukum lainnya.

“Dengan penandatanganan MoU ini, kami berharap dapat meningkatkan kinerja Perhutani KPH Indramayu dan Kejari Indramayu. Sinergi antara kedua pihak sangat penting untuk melindungi aset negara berupa kawasan hutan dan menjaga kelestariannya,” tutupnya. (Kom-PHT/Idr/Ad)

Editor : EM
Copyright©2024