PROBOLINGGO, PERHUTANI (08/08/2024) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Lumajang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang dan Departemen Perencanaan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, melakukan peninjauan lapangan atau cek lapangan rencana Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) di Kawasan Hutan Produksi Tetap petak 1B dan 1C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberurip Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasirian KPH Probolinggo, pada Selasa (06/08)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang Januar Suhartono, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Achmad Achyani beserta jajaran, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Dwi Elmy Kartikasari beserta jajaran, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Pasirian Eko Tunggal W, Staf Pengukuran Tata Batas Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Rahmadi Hilmafizar, jajaran Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, jajaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang dan Perwakilan Kuasa CV. Manfaat Manunggal Nusantara Rikzan Norma Saputra.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti permohonan CV. Manfaat Manunggal Nusantara yang sudah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk mendapatkan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) di petak 1B dan 1C RPH Sumberurip BKPH Pasirian KPH Probolinggo, masuk dalam wilayah administratif Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan tim menyimpulkan bahwa lokasi yang dimohon CV. Manfaat Manunggal Nusantara berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap dan berada dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Rejali, akan tetapi masih belum terdapat IPPKH, sehingga masih memenuhi syarat untuk dipertimbangkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021. Setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui Mekanisme Kerja Sama Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam kesempatannya Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, melalui KSKPH Lumajang Januar Suhartono menyampaikan bahwa sebelum mendapatkan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pihak pemohon tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di lapangan.
“Sebelum mendapatkan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , sebagaimana tertuang dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, pihak pemohon tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di lapangan, kami siap melakukan pengamanan dengan mengadakan kegiatan patroli di lapangan”, tuturnya.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Achmad Achyani, menyampaikan agar hasil kajian lokasi ini dapat dipertimbangkan lebih lanjut dengan menggunakan mekanisme PPKH.
“Kami berharap hasil kajian lokasi ini dapat dipertimbangkan lebih lanjut dengan menggunakan mekanisme PPKH dari Kementerian LHK, terkait dengan akses jalan yang merupakan alur kawasan hutan yang masih dipergunakan oleh Perhutani untuk pengelolaan hutan dengan mekanisme kerja sama penggunaan kawasan hutan”, pungkasnya. (KOM-PHT/Pbo/Tan)
Editor:Lra
Copyright©2024