Banyuwangi Barat, Perhutani (16/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat menerima kunjungan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Suwito, di ruang kerja Kepala Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat di Jalan Jaksa Agung Suprapto 34 Banyuwangi, pada Rabu (16/10).

Dalam kunjungannya, Suwito menjelaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Perhutani dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan kelestarian hutan. “Sebagai anggota DPRD, saya sangat konsern terhadap terciptanya kelestarian hutan. Alhamdulillah, saya diterima dengan baik oleh Kepala KPH Banyuwangi Barat, dan sambutannya sangat luar biasa,” ungkapnya.

Setelah meninjau langsung kondisi kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Suwito mengapresiasi pengelolaan hutan yang dilakukan. “Dari apa yang saya lihat di lapangan dan penjelasan Kepala KPH, pengelolaan hutan oleh Perhutani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kawasan hutan sangat bagus, dengan tegakan hutan yang rapat, dan pengelolaannya selalu melibatkan masyarakat sekitar melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),” jelas Suwito.

Kepala Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan Ketua BK DPRD Banyuwangi. “Kami merasa sangat terhormat atas kunjungan ini. Ini merupakan bukti sinergitas Perhutani KPH Banyuwangi Barat dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan,” ujarnya.

Muklisin menjelaskan bahwa pengelolaan hutan berkelanjutan yang dilakukan oleh Perhutani mencakup aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial. “Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan sumber daya hutan, sambil memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan,” terangnya.

Dalam pengelolaan hutan, lanjut Muklisin, Perhutani selalu melibatkan masyarakat. “Dari sisi ekonomi, masyarakat dilibatkan sebagai pesanggem untuk menanam palawija di sela-sela tanaman pokok kehutanan, bekerja di persemaian, menyadap getah, serta membantu dalam kegiatan tebangan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan lahan di bawah tegakan (PLDT) untuk menanam porang, empon-empon, serta mengelola wisata di kawasan hutan melalui kerjasama yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Muklisin. (Kom-PHT/BWB/Cdr)

Editor:Lra
Copyright©2024