Home
About Us
Vision, Mission and Values
Shareholding
Duties and Functions
Company History
Company Profile
Corporate Governance
Regulation
Organizational Structure
Board of Directors
Supervisory Boards
Regional Division
Regional Division of West Java and Banten
Central Java Regional Division
East Java Regional Division
Perhutani Forestry Institute (PeFI)
Responsibility
Awards
Strategic Project
Publication
Announcement
Press Release
Media Publications
Suara Rimba
Duta Rimba
Public Information Disclosure
Business unit
Wood
Non-Wood
Ecotourism
Agroforestry
Herbs
Biomass
Nature-based Solutions
Kerja Sama Pengelolaan Hutan
Reports
Annual report
Sustainability Report
TJSL Report (Audited)
Financial Performance Report
Another Report
Career
ID
EN
Search
Permenkumham No. 6 2014 Disosialisasi Perhutani Di Cepu
Dok.Kom.PHT/Humas.Cpu
CEPU, PERHUTANI (23/11) | Perum Perhutani memfasilitasi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 6 Tahun 2014 tentang Badan Hukum Perkumpulan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, Senin.
Penjelasan rinci tentang Permenkumham No. 6 Tahun 2014 disampaikan oleh Notaris Wahyu Widiastuti, SH. yang memaparkan tentang latar belakang hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk pengurusan LMDH menjadi Badan Hukum Perkumpulan. Hadir pada acara tersebut para Ketua dan pengurus LMDH dari Cepu.
Badan Hukum Perkumpulan ini menjadi penting mengingat selama ini kerjasama Perhutani dengan masyarakat dilakukan melalui badan hukum perkumpulan ini. Sosialisasi juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya persyaratan administratif bagi yang mewakili kelembagaan badan hukum LMDH tersebut.
Sementara Administratur Perhutani Cepu, Endro berharap semua pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan hutan khususnya di wilayah Perhutani KPH Cepu agar perperan aktif dalam merumuskan strategi menjaga kelestarian sumberdaya hutan kedepan.
Terbitnya Permenhumkam No. 6 Tahun 2014 ini hendaknya membuat LMDH atau stakeholder lainnya yang akan bekerjasama akan lebih patuh dan responsif terhadap aturan untuk menghasilkan sinergi yang lebih baik di wilayah masing-masing. (Kom-PHT/Cpu/Edy).
Editor: DKR
Copyright©2015
Copyright © 2024. Perum Perhutani All rights reserved.
Privacy Policy
Terms and conditions