MADURA, PERHUTANI (07/01/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melalui Seksi Konservasi Wilayah Sumenep melepasliarkan seekor ular piton (Malayophiton reticulatus) di kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumenep, tepatnya di petak 43 Desa Braji, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (07/01).

Kepala Perhutani KPH Madura melalui Kepala BKPH Madura Timur, Rifa’i, menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan bentuk kepedulian Perhutani terhadap kelestarian fauna di kawasan hutan. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa telah beberapa kali dilakukan di wilayah BKPH Madura Timur bersama BBKSDA.

“Lokasi pelepasliaran dipilih karena kondisi hutannya masih terjaga dengan baik serta jauh dari pemukiman warga. Harapannya, ular piton ini dapat hidup dan berkembang biak secara alami di habitatnya,” ujar Rifa’i.

Didik Sutrisno, petugas BBKSDA Seksi Konservasi Wilayah Sumenep, menjelaskan bahwa pelepasliaran ini bermula dari penyerahan ular oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya, pihak BBKSDA berkoordinasi dengan Perhutani untuk menentukan lokasi pelepasliaran yang memenuhi kriteria konservasi.

Dari hasil pemeriksaan, ular piton dengan panjang 2,5 meter ini berada dalam kondisi sehat dan cukup agresif. Lokasi pelepasliaran dipilih berdasarkan ketersediaan sumber pakan, air, dan keberadaan ekosistem alami yang mendukung, termasuk aliran sungai sepanjang tahun dan kehadiran ular piton lain di wilayah tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Perhutani atas dukungannya dalam kegiatan konservasi ini. Semoga sinergi antara BBKSDA dan Perhutani KPH Madura terus terjalin dengan baik demi kelestarian satwa dan alam,” pungkas Didik. (Kom-PHT/Mdr/Jef)

Editor:Lra
Copyright©2025