BANYUWANGI SELATAN,PERHUTANI (7/1/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan lakukan kunjungan silaturahim dan koordinasi ke Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kab. Banyuwangi terkait penyampaian prosedur dan mekanisme permohonan penggunaan kawasan hutan (PKH) guna menyamakan persepsi penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan diluar kegiatan kehutanan di Kantor Sekretariat PHDI Kab. Banyuwangi di Kel. Penganjuran Banyuwangi pada Selasa (7/1).

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo menyampaikan bahwa permohonan lahan untuk pembangunan Tempat Kremasi pada areal hutan merupakan kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang telah diatur pada regulasi yang berlaku saat ini yakni Peraturan Menteri LHK No.7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, dan dalam hal ini kami menyarankan agar PHDI Kab. Banyuwangi mengajukan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan sesuai regulasi, paparnya.

Lanjut Wahyu, kami berharap sinergitas dan harmoni antara Perhutani dan lembaga keagaamaan PHDI Kab. Banyuwangi yang sudah terbangun baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan dan kita harapkan dari permohonan penggunaan kawasan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan kita berharap nantinya yang terbaik demi kondusifitas dan harmoni masyarakat di Kab. Banyuwangi, paparnya.

Selanjutnya salah satu Pengurus PHDI Kab. Banyuwangi I Nyoman Artana menyampaikan terima kasih atas sinergitas kunjungan silaturahimnya di Kantor Sekretariat PHDI Kab. Banyuwangi, disampaikan pula terima kasih atas kerja sama dan respon jawaban yang diberikan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan atas permohonan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan lahan tempat kremasi melalui permohonan PPKH ke Kemenhut sesuai ketentuan, tandasnya.

I Nyoman Artana menambahkan bahwa pihaknya memahami dan sependapat bahwa akan melakukan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang disampaikan diawal oleh Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan, selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti hal ini pada ketua dan pengurus lainnya, yang terpenting bagi kami kerukunan dan harmoni sesama/antar umat beragama itu yang utama, pungkasnya  (Kom-PHT/Bws/Dik).

Editor:Lra
Copyright©2025