KEDU UTARA, PERHUTANI (27/02/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (DATUN) yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (26/02).

Turut hadir pada penandatanganan PKS, Administratur KPH Kedu Utara, Administratur KPH Kedu Selatan, Kepala Kejari Wonosobo, masing-masing beserta jajarannya.

Administratur KPH Kedu Utara, Maria Endah Ambarwati menyampaikan penandatangangan PKS ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memberikan pemahaman yang benar pada proses penanganan dan penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara.

“Perhutani dan Kejari Wonosobo akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum pada bidang kehutanan. Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Wonosobo,” ungkap Ambar.

Kepala Kejari Wonosobo, Erawati dalam sambutannya menyampaikan, “PKS ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta pemberdayaan Perhutani KPH Kedu Utara dan KPH Kedu Selatan.”

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya memiliki beberapa bidang yang salah satunya adalah Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). “Khusus bidang ini dapat mewakili negara, mewakili lembaga negara, instansi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Tentunya dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) mengenai tugas dan wewenang perdata dan tata usaha negara yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah dan Negara BUMN/BUMD untuk memyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia,” jelasnya. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor: Tri

Copyright © 2025