PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (9/6/2016) | Perum Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes dalam rangka penanganan kejahatan dan tenurial di dalam kawasan hutan Perhutani Pekalongan Barat khususnya wilayah Kabupaten Brebes. Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Administratur Administratur/KKPH Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat A Fadjar Agung Susetyo dan Kajari Kabupaten Brebes Pendi Sijabat SH. MH pada Senin (6/6).
Kajari Kabupaten Brebes Pendi Sijabat mengatakan bahwa hutan adalah merupakan aset Negara yang tidak dipagar, siapa saja bisa masuk dan bahkan melakukan aktivitas pencurian pohon maupun penyrobotan lahan untuk pertanian tanpa ijin atau dengan lahan tersebut masyarakat berkeinginan untuk memiliki lahan.
“Untuk itu pihak kejaksaan siap sebagai Pengacara Negara dan akan selalu mendampingi Perhutani di dalam tindakan pidana kejahatan di hutan. Meskipun demikian pada prinsipnya hutan merupakan aset Negara yang harus dijaga bersama, ” demikian Pendi Sijabat
Sementara A Fadjar Agung Susetyo menyampaikan bahwa pernah ada masalah tenurial di wilayah RPH Kretek BKPH Paguyangan KPH Pekalongan Barat, dimana hutan ingin dikuasai masyarakat, untuk itu Perhutani berharap Kejaksaan siap membantu.
“Perhutani sudah bermitra dengan masyarakat melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan sejak 2003 dan memang sangat membantu keamanan di lapangan. Melalui kelola sosial ini Perhutani menerapkan sistem bagi hasil produksi getah maupun tebangan kayu kepada masyarakat sesuai kontribusinya di wilayah Tegal maupun LMDH Wilayah Brebes, ” kata Fadjar. (Kom-PHT/Pkb/Parno)
Editor: soe
Copyright©2016