KEDU SELATAN, PERHUTANI (08/03/2023) | Sebagai salah satu upaya antisipasi Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Rabu (08/03).

Hadir pada kegiatan ini Administratur KPH Kedu Selatan didampingi Wakil Administratur dan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kebumen, Kepala Kejari Kebumen beserta jajaran. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen.

Administratur KPH Kedu Selatan, Usep Rustandi dalam pertemuan tersebut menjelaskan jika kunjungan ini dilakukan guna membangun sinergitas lintas sektoral dan salah satu langkah koordinasi terkait masalah gangguan keamananan hutan yang bersifat perdata maupun pidana.

“Hal ini adalah langkah konkrit Perhutani dalam rangka menjalankan tugas pokok untuk menjaga dan melindungi hutan agar tetap lestari serta sebagai upaya mengamankan aset-aset negara yang dikelola Perusahaan,” ujarnya.

Sementara Kepala Kejari Kebumen menyampaikan bahwa Kejari Kebumen akan menghormati dan turut serta mengawal kegiatan pengamanan hutan, khususnya kawasan hutan yang masuk wilayah kabupaten Kebumen. “Jika terjadi permasalahan dibidang hukum. Hal ini merupakan sinergi positif dalam rangka menjaga hutan yang merupakan aset negara dari gangguan yang merugikan,” pungkas Kajari kebumen. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor : Aas

Copyright©2023