PARENGAN PEHUTANI (26/10/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan Bersama Stakeholder menggelar sosialisasi dan sinkronisasi larangan pengunaan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani hutan di Patroli Tunggal Mandiri (PTM), petak 23 Resort Pemangkuan Hutan di (RPH) Ngindahan, Bagian Kesatauan Pemangkuan Hutan (BKPH) Montong, Rabu (26/10).
Administratur Perhutani Parengan melalui Yaksin Asper BKPH Montong mengatakan, “Menggunakan pupuk bersubsidi di kawasan hutan dilarang, pupuk yang diperbolehkan adalah bokasi atau pupuk non subsidi kecuali yang sudah masuk ke-sitem Elektronik Rencana Difinitif Kebutuhan kelompok tani (E-RDKK), dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para penggarap lahan hutan bisa memahami dan mengerti,” pintanya.
Upik Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian (Disperta) Tuban menyatakan, untuk mengunakan pupuk bersubsidi harus terdaftar dulu ke-sistem E-RDKK, sedangkan yang tedaftar di wilayah BKPH Montong, KPH Parengan hanya 0,25 ha, yang bisa mengunakan pupuk bersubsidi dan selebihnya diharapkan untuk mengunakan pupuk non subsidi,” terangnya.
Sementara itu Imam Manager Pemasaran PT Rejo Koyo Manunggal mengatakan, “Untuk menanggulangi kelangkaan pupuk PT RKM memproduksi pupuk non subsidi dengan harga terjangkau juga bisa dipakai untuk tanaman padi dan horticutura, bedanya pupuk produksi RKM rendah Nitrogen, untuk hasil bisa dilihat nanti waktu panen,” jelasnya. (Kom-PHT/Prg/Ags)
Editor : Uan
Copyright © 2022