KRJOGJA.COM (19/07/2019) | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan menyerahkan pengelolaan jalur pendakian Gunung Slamet kepada Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyumas Timur. Kesepakatan itu merupakan hasil rapat pembahasan kerjasama pengelolaan jalur pendakian Gunung Slamet pada 13 Juni 2019 lalu.
Menyusul rencana pengambilalihan pengelolaan itu, Perum Perhutani KPH Banyumas Timur melalui surat terbuka kepada publik mengumumkan akan menutup pendakian Gunung Slamet dari jalur Bambangan, Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Purbalingga. Surat tertanggal 19 Juli 2019 yang ditandatangani Administratur KKPH Gunung Slamet Timur, Didiet Widhy Hidayat itu menyebutkan, penutupan jalur pendakian itu dari tanggal 22 Juli 2019 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam surat itu disebutkan, penutupan sementara itu dalam rangka pemulihan ekosistem, konservasi, pembersihan sampah di sepanjang jalur Bambangan, serta pemasangan rambu jalur pendakian dan antisipasi kebakaran hutan.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parppora) Purbalingga Januar Abidin menuturkan, jalur pendakian itu memang aset milik Perum Perhutani. Selama bertahun-tahun Pemkab melakukan kekeliruan karena memungut retribusi bukan di obyek retribusi Pemkab Purbalingga.
“Karenanya, terkait pemindahan pengelolaan itu, pihaknya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi.” tutur Januar, Jumat siang (19/7/2019).
Januar menambahkan, sebelumnya Pemkab mendapat pemasukan dari retribusi yang dipungut dari para pendaki. Tahun-tahun sebelumnya, Dinparpora mematok target pendapatan Rp 175 Juta dan selalu tercapai. Pada 2019, hingga Juni pemasukan dari itu sudah tercapai Rp 103 Juta.
Untuk mencapai puncak gunung setinggi 3428 meter dari permukaan laut (dpl) itu dapat ditempuh dari beberapa jalur. Seperti jalur Baturaden, Bumijawa dan Guci. Tapi bagi pendaki gunung, jalur Bambangan merupakan rute favorit. Setiap tahun, gunung itu dikunjungi ribuan pendaki. Potensi itu kemudian dimanfaatkan Pemkab Purbalingga dengan memungut retribusi bagi setiap pendaki.
Sumber : krjogja.com
Tanggal : 19 Juli 2019