BATU, PERHUTANI, (14/10) – Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Gandeg Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Hukum Acara Perdata, di Hotel Seulawah Grand View, Batu, Selasa.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim, Ketty Tri Setyorini, menyampaikan tujuan dilaksanakannya Keterbukaan Informasi Publik, yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan informasi Badan Publik, dalam hal ini termasuk Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
“Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi public untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu” imbuhnya.
Perum Perhutani sebagai salah satu bagian dari badan publik di lingkup kehutanan dalam rangka reformasi birokrasi menyadari bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu prasyarat menuju tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel sehingga dituntut unit kerja di lingkup Perhutani dapat menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang lengkap, valid, mudah dimengerti dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berada di bawah kewenangannya selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Pembekalan materi Hukum Acara Perdata disampaikan oleh Advokat Bambang Soekotjo. MH, M.Hum yang disampaikan pada hari ke dua, Rabu,15 Oktober 2014.
Hadir sebagai peserta dalam acara tersebut adalah Kepala Urusan Hukum Agraria (Hugra) dan Kaur Komunikasi Perusahaan serta staff pada Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) se-Divisi Regional Jawa Timur. Tak kurang 50 orang terlibat di dalamnya.
(PR Mojokerto / Eko Eswe)
Edotor : Dadang K. Rizal
@copyright 2014