TRIBUNNEWS.COM (04/11/2021) | PT Geo Dipa Energi kantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembukaan lahan hutan lindung di kawasan Gunung Patuha.
Pembukaan lahan dengan dikantonginya IPPKH itu terkait pengembangan pembanglit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Patuha 2.
“Dalam hal persiapan kegiatan land clearing untuk pengembangan proyek PLTP Patuha 2, langkah pengelolaan lingkungan dalam pembukaan lahan IPPKH Patuha 2 menjadi perhatian khusus PT Geo Dipa dalam menjaga keanekaragaman hayati flora dan fauna agar tetap lestari,” kata Riki Firmandha Ibrahim selaku Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun pada Kamis, (4/11/2021).
Terkait rencana pembukaan lahan untuk pengembangan PLTP Patuha 2 itu, PT Geo Dipa Energi menggelar pertemuan dengan sejumlah terkait.
Seperti Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompinca), BKSDA Jabad, Perum Perhutani KPH Bandung Selatan hingga pemerhati lingkungan di sekitar Ciwidey.
Pada kesempatan itu, pihaknya memaparkan terkait Pemaparan Publik Pengelolaan Lingkungan dalam Pembukaan Lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Patuha 2 pada Kamis (4/11/2021).
Ia mengatakan, Indonesia diberkahi potensi energi panas bumi yang melimpah dan menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Dengan mengoptimalkan panas bumi sebagai sumber energi terbarukan, sekaligus upaya mengurangi emisi karbon sesuai dengan Paris Agreement melalui kebijakan Peraturan Presiden tentang Nilai ekonomi Karbon (NEK).
Selain itu, sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, pihaknya jalankan misi pengembangan kapasitas pembangkit listrik dengan memanfaatkan energi panas bumi sebagai sektor energi bersih dan berkelanjutan.
“Yang dalam pengoperasiannya hampir tidak menghasilkan emisi karbon,” kata Riki.
Wakil Kepala Administratur Perum Perhutani KPH Bandung Selatan, Trisna Mulyana apresiasi atas diraihnya IPPKH dari BKPM untuk pembangunan PLTP Patuha 2.
“Kami ucapkan selamat kepada GeoDipa atas diterbitkannya surat keputusan tentang IPPKH, ini merupakan komitmen emas GeoDipa, dimana lahan pengganti akan dirasakan nyata untuk masyarakat khususnya di Bandung Selatan,” Ujar Trisna.
Kasi Konservasi Wilayah 3 BKSDA Jabar, Mufrizal, mengatakan pihaknya fokus pada pengembangan habitat satwa dan konservasi.
Namun, BKSDA Jabar tidak menutup diri dan mendukung kegiatan proyek PLTP Patuha 2 dengan tetap memperhatikan koridor yang ada.
“Kami sudah melakukan penanganan terhadap satwa dan flora, hal lainnya adalah dengan rekayasa ekologi sehingga para satwa tidak kehilangan tempat tinggalnya. Semoga upaya serta tujuan bersama kita bisa terlaksana dengan baik dan mendapat dukungan dari semua pihak.” tutur Mufrizal.
Selain pemaparan rencana pembukaan lahan area IPPKH Patuha 2, disampaikan juga dalam acara ini pemaparan hasil kajian satwa liar, biodiversity awareness/peningkatan kepedulian terhadap keanekaragaman hayati serta rencana penyelamatan flora di area IPPKH Patuha 2.
Adapun IPPKH ini diterbitkan oleh BKPM pada 18 Januari melalui keputusan Kepala BKPM No.SK.32/1/KLHK/2021, tanggal 18 Januari 2021 tentang IPPKH untuk Kegiatan Pembangunan PLTP Patuha 2.
Adapun pembukaan lahan itu seluas 2,82 hektare di kawasan hutan lindung di Gunung Patuha.
Adapun berdasarkan IPPKH tersebut, PT Geo Dipa dikenakan kewajiban untuk memenuhi beberapa hal berikut:
1. Berdasarkan Amar KEEMPAT SK IPPKH, disampaikan bahwa dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah IPPKH ditetapkan, GeoDipa wajib memenuhi komitmen:
a. Menyelesaikan tata batas areal IPPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta dan tidak dapat diperpanjang;
b. menyerahkan lahan kompensasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan ratio 1:2 yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi yang penyelesaiannya dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
c. menyampaikan pernyataan dalam akta notaris bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/ pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dalam hal ini kepada pengelola Perum Perhutani;
2. GeoDipa menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana amar KEEMPAT tersebut di atas, kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (”KLHK”) melalui Lembaga Pengelola dan Penyelengara OSS dengan dokumen elektronik melalui sistem elektronik terintegrasi dan menyampaikan dokumen asli kepada Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Berdasarkan poin 1 dan 2 di atas, disampaikan hal berikut:
1. Dalam hal pemenuhan kewajiban:
a. Penyelesaian tata batas areal IPPKH dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta telah selesai dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Mei 2021 sesuai Rencana Penataan Batas Nomor S.48/KUH-1/IPPKH-HL/2021 yang disahkan tanggal 16 April 2021.
Laporan penyampaian dokumen hasil penataan batas areal IPPKH telah disampaikan oleh BPKH Wilayah XI kepada Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.559/BPKH.XI/2/PLA.2/7/2021 pada tanggal 22 Juli 2021.
b. GeoDipa sedang menindaklanjuti proses pengadaan lahan kompensasi dan status saat ini telah mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati Kabupaten Bandung melalui surat Nomor 522.12/2682/SDA tanggal 27 Oktober 2021.
Proses selanjutnya adalah penyampaian surat Permohonan Pelaksanaan Survey Kelayakan Teknis dan Hukum Calon Lahan Kompensasi IPPKH Patuha Unit 2 Nomor 298/PRO.00-GDE/XI/2021 tanggal 2 November 2021 kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jabar.
c. Inventarisasi tegakan pada area IPPKH telah dilaksanakan pada 19 – 20 Mei 2021 dengan supervisi BPHP Lampung dan Geodipa telah membayarkan kompensasi atas biaya Investasi pengelolaan pemanfaatan hutan kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten pada 30 Juni 2021 sesuai dengan Surat dari Kepala Perhutani Nomor 347/022.2/Renbangbis/Divreg Janten Tanggal 28 Mei 2021 Perihal Perhitungan dan Penagihan Biaya Kompensasi atas Nilai Investasi pada Areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja Perum Perhutani a.n. PT Geo Dipa Energi di KPH Bandung Selatan.
d. Saat ini, sedang dilakukan proses perhitungan PSDH-DR bersama Operator SIPPUH dari Perum Perhutani.
2. GeoDipa telah bersurat kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten No. 235/PRO.00-GDE/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Penebangan Kayu pada Areal IPPKH untuk Kegiatan Pengembangan PLTP Patuha Unit 2.
3. Perum Perhutani telah mengirimkan surat balasan No. 617/043.3/Renbangbis/Divre Janten pada tanggal 17 September 2021, dimana surat tersebut mengarahkan GeoDipa untuk terlebih dahulu melaporkan serta meminta arahan kepada Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian KLHK terkait pemenuhan kewajiban dan izin land clearing.
4. GeoDipa telah bersurat kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No. 270/PRO.00-GDE/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Penebangan Kayu pada Areal IPPKH untuk Kegiatan Pengembangan PLTP Patuha Unit 2.
Sumber : tribunnews.com
Tanggal : 04 November 2021