MALINAU, INHUTANI I (10/08/2023) | PT Inhutani I Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Sei Tubu Divisi Regional Kalimantan Utara (Divre Kaltara) Lulus Penilikan I Sertifikasi Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) berdasarkan surat yang diterima PT Inhutani I dari PT Sarbi International Certification, Rabu (09/08).

Penilikan I Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) pada PBPH PT Inhutani Unit Sei Tubu di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara dengan Luas ± 91.510 Ha ini dilaksanakan pada tanggal 04 s.d. 10 Juli 2023.

Kepala UMH Segah Hulu, Jasa Marpaung menyampaikan bahwa pelaksanaan Penilikan I berupa verifikasi dokumen dan analisis bukti lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi (primer dan sekunder) yang berkaitan dengan kinerja Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan (PBPH) PT Inhutani Unit Sei Tubu baik dari pihak perusahaan, masyarakat, instansi terkait dan stakeholders lainnya.

Sementara itu Kepala Divisi Regional Kalimantan Utara Dedi Irawanto menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada tim pendamping internal Inhutani I yang telah mempersiapkan data administrasi dan lapangan serta pendampingan kegiatan di lapangan sehingga Penilikan I PHL tersebut dinyatakan lulus dan Memenuhi.

“Kami akan tetap  berkomitmen memenuhi kaidah Pengelolaan Hutan Lestari sehingga UMH Sei Tubu bisa berproduksi secara lestari dan berharap selanjutnya dapat ditingkatkan memenuhi standar dan kriteria Pengolalaan Hutan Lestari,” pungkas Dedi Irawanto.

Pengumuman Hasil Pelaksanaan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu disampaikan melalui surat Nomor: 762a/SIC/Dirut/VIII/2023 dan Keputusan Direktur Utama PT Sarbi International Certification NOMOR: 29/DIRUT/VII/2023 Tentang Hasil Penilikan I VLHH pada PBPH PT Inhutani I Unit Sei Tubu, Provinsi Kalimantan Utara dinyatakan MEMENUHI Standar VLHHK sesuai Lampiran 2.1 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.9895/MenLHK-PHL/ BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan menerbitkan Sertifikat VLHH Nomor : 217-SIC-04.02 dengan Masa Berlaku tanggal 14 April 2022 s.d. 1 3 April 2025. (Kom-Inh1/KH)

Editor : Ywn

Copyright © 2023