JAKARTA, PERHUTANI (19/03/2020) | Menteri BUMN, Erick Thohir diwakili Plt. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Imam Paryanto menyerahkan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-83/MBU/03/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perum Perhutani bertempat di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan-Jakarta, Kamis (19/03).
Dalam Surat Keputusan tersebut disampaikan :
1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Haryadi Himawan sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen Perum Perhutani
2. Mengangkat :
– Sdr. Komaruddin sebagai Dewan Pengawas
– Sdr. Bambang Risyanto sebagai Dewan Pengawas
– Sdr. Chalid Muhammad sebagai Dewan Pengawas
Dalam sambutannya Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro menyampaikan ucapan terima kasih kepada pak Haryadi atas pengabdiannya selama menjadi Dewas Perhutani. Wahyu juga menambahkan agar hubungan yang baik tetap terjalin walaupun sudah lepas tugas menjadi Dewas.
“Selamat bertugas kepada Dewas yang baru,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Haryadi Himawan menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan BUMN telah menugaskan selama 2 tahun 9 bulan. Haryadi juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada kesalahan selama bertugas.
“Mohon maaf apabila selama saya bertugas terdapat tutur kata dan perbuatan yang kurang berkenan dan semoga untuk ke depannya Perhutani semakin maju,” tambah Haryadi.
Saat ini Dewas Perhutani adalah Bambang Hendroyono sebagai Ketua, Kaharuddin Wahab, Indriani Widiastuti, Hilman Nugroho, Komaruddin, Bambang Risyanto dan Chalid Muhammad. (Kom-PHT/PR/2020-III-6)
Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:
Asep Rusnandar – Sekretaris Perusahaan
Telp. (021) 5721282
Fax. (021) 5743579
Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id