JAKARTA, PERHUTANI (22/04/2020) | Menteri BUMN, Erick Thohir diwakili Plt. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Imam Paryanto menyerahkan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-126/MBU/04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perum Perhutani yang dilaksanakan melalui video conference Zoom (22/04).
Dalam Surat Keputusan tersebut disampaikan :
1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Hilman Nugroho dan Sdr. Kaharuddin Wahab sebagai Anggota Dewan Perum Perhutani
2. Mengangkat Sdr. Noer Fauzi Rachman sebagai Dewan Pengawas Independen Perum Perhutani
Dalam sambutannya Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Hilman dan Pak Kaharuddin atas pengabdiannya selama bertugas menjadi Dewas Perhutani. Wahyu juga menambahkan agar hubungan yang baik tetap terjalin walaupun sudah lepas tugas dari jabatan Dewas.
“Selamat bertugas kepada Anggota Dewan Pengawas yang baru, mohon support nya dan bersama membesarkan peran Perhutani dalam meningkatkan kelestarian hutan, kesejahteraan karyawannya serta bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Kaharuddin Wahab sejalan juga dengan Hilman Nugroho menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan BUMN yang telah menugaskan selama lebih 2 tahun. Penyampaian permohonan maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan selama menjalankan tugas sebagai Dewas Perhutani.
“Mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan selama ini dan kami tetap mendoakan semoga Perum Perhutani tetap jaya,” imbuhnya.
Saat ini Dewas Perhutani adalah Bambang Hendroyono sebagai Ketua, Noer Fauzi Rachman sebagai Anggota Independen dan Indriani Widiastuti, Komaruddin Simanjuntak, Bambang Risyanto serta Chalid Muhammad sebagai Anggota. (Kom-PHT/PR/2020-IV-8)
Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:
Asep Rusnandar – Sekretaris Perusahaan
Telp. (021) 5721282
Fax. (021) 5743579
Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id