Calon mitra mengajukan Surat Pernyataan Minat dengan melampirkan :

  1. Dokumen pendirian calon mitra, dapat berupa akta pendirian (Akta Notaris) dan perubahannya serta pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Pemerintah/Daerah/Desa atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Proposal Bisnis untuk:
    • Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu memuat sekurang-kurangnya:
      • profil calon mitra;
      • jenis kerja sama;
      • maksud dan tujuan kerja sama;
      • lokasi yang dimohon;
      • kemampuan finansial dalam membiayai proyek kerja sama;
      • desain rencana pengembangan;
      • analisis bisnis (nilai investasi, nilai pendapatan dan nilai bagi hasil yang ditawarkan).
    • Kerja Sama Pemungutan/Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu memuat sekurang-kurangnya:
      • profil calon mitra;
      • jenis kerja sama;
      • maksud dan tujuan kerja sama;
      • lokasi yang dimohon;
      • analisis kelayakan finansial.

Hutan Lindung:

  • Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan
    1. Budidaya tanaman obat;
    2. Budidaya tanaman hias;
    3. Budidaya jamur;
    4. Budidaya lebah;
    5. Budidaya hijauan makanan ternak;
    6. Budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
    7. Budidaya tanaman atsiri;
    8. Budidaya tanaman nira;
    9. Wana mina (silvofishery);
    10. Wana ternak (silvopastura);
    11. Tanam wana tani (agroforestry);
    12. Wana tani ternak (agrosilvopastura);
    13. Penangkaran satwa liar; dan/atau
    14. Rehabilitasi satwa.
  • Kerja Sama Pemanfaatan Jasa Lingkungan
    1. Pemanfaatan aliran air;
    2. Pemanfaatan air;
    3. Wisata alam;
    4. Perlindungan keanekaragaman hayati;
    5. Pemulihan lingkungan;
    6. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
  • Kerja Sama Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
    1. Rotan;
    2. Madu;
    3. Getah;
    4. Buah;
    5. Biji;
    6. Jamur;
    7. Daun;
    8. Bunga;
    9. Sarang burung walet;
    10. Hasil Hutan Bukan Kayu lainnya

Hutan Produksi:

  • Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan
    1. Budidaya tanaman obat;
    2. Budidaya tanaman hias;
    3. Budidaya jamur;
    4. Budidaya lebah;
    5. Penangkaran satwa liar;
    6. Budidaya sarang burung walet;
    7. Rehabilitasi satwa;
    8. Budidaya hijauan makanan ternak;
    9. Budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
    10. Budidaya tanaman atsiri;
    11. Budidaya tanaman nira;
    12. Budidaya serat;
    13. Wana mina (silvofishery);
    14. Wana ternak (silvopastura);
    15. Tanam wana tani (agroforestry);
    16. Wana tani ternak (agrosilvopastura);
    17. Budidaya tanaman penghasil biomassa atau
    18. Bioenergy;
    19. Budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan
  • Kerja Sama Pemanfaatan Jasa Lingkungan
    1. Pemanfaatan jasa aliran air;
    2. Pemanfaatan air;
    3. Wisata alam;
    4. Perlindungan keanekaragaman hayati;
    5. Pemulihan lingkungan;
    6. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon
  • Kerja Sama Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
  • Kerja Sama Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
    1. Rotan;
    2. Sagu;
    3. Nipah;
    4. Aren;
    5. Bambu;
    6. Getah;
    7. Kulit kayu;
    8. Daun;
    9. Buah atau biji;
    10. Gaharu;
    11. Komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergy);
    12. Komoditas pengembangan tanaman pangan

Calon mitra kerja sama dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kantor Perum Perhutani :

Kantor Pusat
Jl. TB Simatupang No.22, RT.1/RW.8, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
humas@perhutani.co.id

Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Barat & Banten
Jl. Soekarno Hatta No.628 KM 14, Cimencrang, Kec. Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 40292

Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Tengah
Jl. Yos Sudarso No.13, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah 50711

Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Timur
Jl. Kawi No.9, Bareng, Kec. Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur 65119