Sebagai komitmen dalam implementasi Pengelolaan Hutan Lestari, Perum Perhutani akan dilakukan Audit oleh Lembaga Sertifikasi (PT. SGS Indonesia) dengan standar FSC Controlled Wood sesuai dengan FSC Std 30 010 V2 0 En Controlled Wood.

Adapun lokasi yang menjadi sampel di Perum Perhutani Unit II Jawa Timur adalah di KPH Kediri dan KPH Bondowoso dengan waktu pelaksanaan audit:
1.    KPH Kediri        : 19 – 21 September 2013
2.    KPH Bondowoso    : 23 – 25 September 2013

Implementasi standar Controlled Wood adalah bahwa Perum Perhutani mematuhi untuk tidak memproduksi kayu-kayu yang berasal dari :
1.     Illegal Logging
2.    Pelanggaran hak-hak sipil dan tradisional
3.    Pengrusakan nilai konservasi tinggi
4.    Konversi hutan alam (primer/sekunder)
5.    Pengelolaan hutan dengan jenis transgenik

Sebagai bahan perbaikan, para stakeholder dapat memberikan saran dan masukan terkait dengan implementasi standar Controlled Wood yang dilakukan oleh Perum Perhutani.

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui website ini dengan cara menuliskan komentar pada:

1.     www.perhutani.co.id
2.    Email: humas@perhutani.co.id
3.    Email: humas2@perhutani.co.id
4.    Email: humaskdr@perhutani.co.id
5.    Email: humasbwo@perhutani.co.id

 
Humas Perhutani Unit II  Jawa Timur