BALAPULANG, PERHUTANI (18/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang melakukan sosialisasi ke Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banjarharjo Timur dalam rangka mensukseskan kegiatan sosialisasi Kemitraan Kehutanan Produktif (KKP), untuk menindaklanjuti Perdir No. 13 Tahun 2023  di Kantor Kelurahan Blandongan Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes, Kamis (17/10).

Sosialisasi bertujuan sebagai langkah konkret dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan dihadiri oleh Kepala BKPH Banjarharjo Timur dan Tim Kemitraan Produktif KPH Balapulang beserta jajaran Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) dan Mandor, serta pihak terkait.

Dalam melakukan penyuluhan dan komunikasi sosial guna implementasi peraturan tersebut, Administratur KPH Balapulang melalui Kepala BKPH Banjarharjo Timur, John Wahyudi TS, mengatakan bahwa sesuai Perdir, semua kegiatan LMDH akan berubah menjadi KKP atau KKPP untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Selain itu, tujuan pertemuan ini adalah untuk mencapai pemahaman bersama melalui skema KKP maupun KKPP dan menjalin keharmonisan antar-jajaran BKPH untuk menjaga keberlanjutan fungsi hutan,” tambahnya.

Kepala Desa Blandongan, Carpudin, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Perhutani yang telah memberikan pemahaman kepada warganya terkait kebijakan Perhutani, yang tentunya demi peningkatan taraf hidup masyarakat Desa Blandongan dengan tetap menjaga nilai-nilai konservasi alam dan lingkungannya.

Pihaknya juga mengapresiasi Perhutani karena masyarakatnya banyak yang menjadi penggarap lahan di kawasan hutan dengan sistem tumpang sari jagung dengan tetap menjaga dan memelihara tegakan pokok kehutanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kom-PHT/Bpl/Pku)

Editor: Tri

Copyright © 2024