BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI (17/05/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara melaksanakan penandanganan perpanjangan MoU (Memorandum of Understanding) Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo – Jawa Timur, di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Kabupaten Situbondo (16/05).

Dokumen MoU ditanda tangani oleh Ir. Tulus Budyadi selaku Kepala KPH Banyuwangi Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Gunanjar Cahya Permana. Tujuan dari pelaksanaan penandatanganan perpanjangan MoU tersebut yaitu untuk mendapatkan pendampingan sekaligus penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan secara litigasi dan mitigasi oleh Kejari.

Dalam kesempatannya, Tulus Budyadi menyampaikan terimakasih atass bantuan dan koordinasi yang telah diberikan sebelumnya. Ia berharap agar kerjasama yang telah terbentuk dengan baik tersebut dapat terus dijalankan.

“Semoga dengan adanya perpanjangan MoU antara KPH Banyuwangi Utara bersama Kejaksaan Negeri Situbondo dapat meningkatkan sinergi dalam bidang pengamanan kawasan hutan, khususnya pada bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada wilayah kerja Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara Kabupaten Situbondo”, ujarnya.

Sementara itu, Gunanjar Cahya Permana berharap agar kedepannya kerjasama ini tetap terpelihara dan berjalan secara berkesinambungan. Ia berkomitmen untuk turut memberi bantuan sepenuhnya kepada Perhutani dalam rangka menyelesaikan permasalahan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang mungkin dihadapi. (Kom-PHT/Bwu/Nv)

Editor:Lra
Copyright©2024