BISNIS.COM (16/11/2016) | Pemerintah kini menggalakkan kembali program perhutanan sosial yang pertama kali pernah dikembangkan oleh Perum Perhutani pada 1999.
Sejak itu pengelolaan hutan berbasis masyarakat terus bergulir sebagai langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan fokus kerja pemerintah dalam menyelesaikan tiga hal pokok, yaitu kemiskinan, ketimpangan dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Presiden Jokowi pada rapat terbatas tentang perhutanan sosial pada pekan terakhir September lalu bahkan menginstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah kongkret.
Salah satunya merealisasikan kebijakan perhutanan sosial yang memberikan akses ruang kelola sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
Kepala Negara mencatat ada 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, di mana 71% menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan.
Sementara itu ada 10,2 juta orang miskin di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan.
Presiden menyebut bahwa realisasi perhutanan sosial melalui berbagai skema, baik melalui skema hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat kemitraan, dan hutan adat, masih belum optimal.
Kepala Negara juga meminta seluruh hambatan dalam merealisasikan perhutanan sosial bisa segera diatasi.
Tak lupa Presiden menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya segera menyederhanakan regulasi dan prosedur sehingga perhutanan sosial mudah diakses oleh masyarakat.
Skema Hutan Tanaman Rakyat misalnya, dari yang semula ditargetkan seluas 5,4 juta hektare, pada tahun 2014 lalu baru terealisasi kurang lebih 702 ribu hektare atau sekitar 13% dari target semula.
Izin Hutan Tanaman Rakyat yang diterbitkan oleh sejumlah bupati pun hanya mencapai 188 ribu hektare. Skema Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan pun disebutnya tak jauh berbeda. Dari yang semula ditargetkan seluas 2,5 juta hektare, baru terealisasi sebesar 610 ribu hektare.
Hutan sebagai sumber penghidupan warga masyarakat di pedesaan, harus dioptimalkan fungsinya secara sosial sehingga dapat membantu mengurangi dan mengatasi kemiskinan. Untuk itu, diperlukan kebijakan perhutanan sosial yang memberikan akses pengelolaan sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
Kebijakan tersebut harus diikuti dengan program-program lanjutan untuk memperkuat kemampuan warga di sekitar kawasan hutan, mulai dari penyiapan sarana dan prasarana produksi, pelatihan dan penyuluhan, akses pada informasi pasar, akses pada teknologi, akses pembiayaan, dan penyiapan pascapanen.
Selain itu juga menyiapkan pengelolaan akses bisnis perhutanan sosial yang tidak hanya pada “agro-forestry”, tetapi juga bisa dikembangkan ke bisnis ekowisata, bisnis bioenergi, bisnis hasil hutan bukan kayu, serta bisnis industri kayu rakyat.
Pemerintah juga harus memberikan perhatian lebih terhadap hak-hak masyarakat adat dengan segera mengeluarkan penetapan hutan adat terutama bagi yang telah memenuhi persyaratan.
Terhadap keberlangsungan pengelolaan sumber daya hutan oleh warga sekitar ke depannya, masyarakat perlu diberikan pengetahuan dan kemampuan teknis untuk memperkuat kemampuan dalam menjalankan usaha dan penghidupannya. Pemerintah jangan hanya sampai pada pemberian akses legal dan izin perhutanan sosial.
Hingga Perbatasan Menindaklanjuti arahan dan instruksi Kepala Negara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar telah membuat peraturan tentang perhutanan sosial.
Pengajuan izin untuk melakukan perhutanan sosial dari masyarakat, kelompok tani hutan, dapat secara langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan izin pemanfaatan kawasan hutan dalam program perhutanan sosial, bila ingin mengembangkan hutan kemasyarakatan maupun hutan tanaman rakyat.
Pengajuan juga bisa dilakukan oleh lembaga desa yang ingin memanfaatkan potensi hutan dengan skema Hutan Desa.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hadi Daryanto mengatakan kebijakan itu ditempuh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya mempermudah masyarakat sekitar dan di dalam kawasan hutan, mengakses potensi alam yang ada di sekitar pemukiman mereka.
Perizinan langsung dari menteri itu, berbeda dengan sebelumnya yang harus melalui bupati kemudian ke gubernur.
Dengan pengajuan perizinan langsung ke menteri maka prosesnya tidak akan lebih dari 20 hari untuk mendapatkan izin.
Pemerintah telah mengalokasikan sekitar 12,7 juta hektare hutan untuk pengembangan perhutanan sosial melalui skema hutan tanaman rakyat, hutan Kemasyarakatan, hutan desa, kemitraan dan hutan adat.
Pola pemanfaatannya melalui kelompok tani hutan. Mereka diberi kebebasan untuk memanfaatkan potensi hutan nonkayu yang ada di sekitarnya.
Upaya perbaikan dalam akses masyarakat di kawasan hutan dalam mendapatkan program perhutanan sosial juga diperkuat dengan program Pesona (Pekan Perhutanan Sosial Nusantara) yang diselenggarakan setiap tahun, dimulai pada tahun ini beberapa waktu lalu sebagai forum untuk memasarkan hasil masyarakat dari keikutsertaannya dalam program perhutanan sosial.
Program perhutanan sosial ini juga menyentuh hingga wilayah perbatasan.
Dari sisi kehutanan, sebetulnya ada langkah-langkah di lokasi-lokasi nun jauh di sana itu yang juga ada rakyatnya, ada masyarakatnya di dalam hutan itu juga menjadi bagian yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga bekerja sama dengan pemerintah negara tetangga seperti Malaysia melalui program “heart of Borneo”, Timor Leste, dan Papua Nugini dalam pemeliharaan dan pengelolaan hutan di perbatasn.
Banyak di daratan Kalimantan, juga dapat dilihat hutan lindung sepanjang sekitar 230 kilometer di perbatasan RI dengan Timor Leste, begitu pula di perbatasan RI dengan Papua Nugini terdapat hutan lindung sepanjang 636 kilometer.
Dari program perhutanan sosial ini memang banyak yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan agar mereka dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya, tidak lagi terjebak dalam kemiskinan dalam hidup di kawasan hutan.
Sumber : bisnis.com
Tanggal : 16 November 2016