WARTAEKONOMI.COM (23/4/2020) | Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Menteri Erick Thohir kembali menetapkan Dewan Pengawas baru bagi perusahaan pelat merah yang berada di bawah kendalinya, yakni Perum Perhutani.

Menteri Erick yang diwakili Plt. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Imam Paryanto, menyerahkan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-126/MBU/04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perum Perhutani yang dilaksanakan melalui video conference.

Dalam Surat Keputusan tersebut disampaikan, Kementerian BUMN memberhentikan dengan hormat Hilman Nugroho dan Kaharuddin Wahab sebagai Anggota Dewan Perum Perhutani. Sejalan dengan pemberhentian tersebut, Kementerian BUMN mengangkat Noer Fauzi Rachman sebagai Dewan Pengawas Independen Perum Perhutani.

Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Hilman dan Kaharuddin atas pengabdiannya selama bertugas menjadi Dewas Perhutani. Wahyu juga menambahkan agar hubungan yang baik tetap terjalin walaupun sudah lepas tugas dari jabatan Dewas.

“Selamat bertugas kepada Anggota Dewan Pengawas yang baru, mohon support-nya dan bersama membesarkan peran Perhutani dalam meningkatkan kelestarian hutan, kesejahteraan karyawannya, serta bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Saat ini Dewas Perhutani adalah Bambang Hendroyono sebagai Ketua, Noer Fauzi Rachman sebagai Anggota Independen, dan Indriani Widiastuti, Komaruddin Simanjuntak, Bambang Risyanto serta Chalid Muhammad sebagai Anggota.

Sumber : wartaekonomi.com

Tanggal : 23 April 2020