KUNINGAN, PERHUTANI (13/12/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan bersama PT Ayam Unggul menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan aset perusahaan berupa tanah DK (Djawatan Kehutanan) eks jalan lori seluas 8.800 m2 di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tonjong, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciledug bertempat di kantor KPH Kuningan, Kamis (12/12).
Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dilakukan oleh Administratur KPH Kuningan Uum Maksum dengan General Manager PT Ayam Unggul Bambang Sam Y disaksikan oleh perwakilan dari kedua belah pihak.
Administratur KPH Kuningan Uum Maksum menjelaskan bahwa tujuan dilakukannya kerjasama tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan perusahaan melalui optimalisasi aset tanah perusahaan yang dimiliki Perhutani Kuningan. Selain itu kerjasama tersebut dapat membantu akses jalan untuk kepentingan masyarakat. Masa perjanjian kerjasama adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Meskipun perjanjian kerjasama ini berlangsung hanya 2 (dua) tahun, tetapi kedepan bilamana masih dibutuhkan, perjanjian kerjasama ini bisa diperpanjang dan diajukan kembali oleh pihak pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Dengan terealisasinya PKS tersebut, General Manager PT. Ayam Unggul Bambang Sam Y mengucapkan terima kasih kepada KPH Kuningan yang telah memberikan izin untuk menggunakan aset jalan DK tersebut, yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Ia berharap dengan adanya kerjasama ini, pihaknya dalam mengembangkan usaha bisa lebih lancar dan maju, selaian itu akses jalan dapat dipergunakan juga oleh masyarakat. (Kom-PHT/Kng/Dd)
Editor : Ywn
Copyright©2019