MOJOKERTO, PERHUTANI (13/06/2024) | Untuk memastikan Pengelolaan dan Penatausahaan Hasil Hutan (PPUHH) sesuai dengan standar dan ketentuan yang ditetapkan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto bekerja sama dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Bojonegoro mengadakan monitoring dan evaluasi (Monev) di Tempat Penimbunan Kayu Sementara (TPK) “Omah Dhuwur”.
Kegiatan Monev ini bertujuan untuk menilai implementasi Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) di TPK Omah Dhuwur Tahun 2024. Tim Monev dari CDK wilayah Bojonegoro yang terjun langsung ke lokasi dipimpin oleh Rizky Firmansyah, S.Hut.
Rusydi, Administratur KPH Mojokerto, melalui Kasi Produksi dan Ekowisata Suyasman, yang turut mendampingi tim Monev CDK Bojonegoro, menyatakan bahwa Penatausahaan Hasil Hutan di KPH Mojokerto telah dilakukan sesuai dengan semua dokumen dan ketentuan yang berlaku. “Harapannya, seperti tahun-tahun sebelumnya, semua dokumen dan fisik untuk Monev kali ini tercukupi dengan baik,” ungkapnya.
Sudarsono, Penguji Kayu KPH Mojokerto, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai arus proses pengelolaan hutan produksi, mulai dari petak tebangan hingga di TPn/TPK, serta alur penjualan dan angkutannya. “Melalui Monev PUHH, kami dapat menilai apakah penatausahaan hasil hutan di TPn Omah Dhuwur telah sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Rizky Firmansyah, Kasi TKUK CDK Bojonegoro, menjelaskan bahwa kegiatan Monev ini rutin dilakukan oleh CDK di seluruh wilayah Perhutani yang memiliki lokasi TPn/TPK. “Tujuan Monev adalah untuk menilai tercapainya pengelolaan hasil hutan dari kawasan hutan produksi sesuai dengan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa melalui Monev ini diharapkan pengelolaan hutan di KPH Mojokerto berjalan sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan, sehingga kelestarian hutan tetap terjaga dan hasil hutan dapat dikelola dengan baik. “Dengan demikian, kelestarian hutan tetap terjaga dan hasil hutan dapat dikelola dengan baik,” pungkas Rizky Firmansyah. (Kom-PHT/Mjk/Oke)
Editor:Lra
Copyright©2024