BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (15/07/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur melaksanakan koordinasi pembahasan pemanfaatan air dalam kawasan hutan wilayah Desa Dagan yang akan dipergunakan oleh masyarakat sekitar hutan. Kegiatan dilaksanakan di kantor Desa Dagan Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga, Sabtu (13/07).

Koordinasi dibuka oleh Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Tenurial Agraria (HKTA) dan Komunikasi Perusahaan, Sutrisno, dihadiri oleh Kepala BKPH Gunungslamet Timur, Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif, Kepala Desa Dagan, Ketua BPD, Sekretaris Desa Dagan, Mandor Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Karangreja.

Administratur KPH Banyumas Timur melalui Kepala BKPH Gunungslamet Timur, Suyono menyampaikan penggunaan air yang berasal dari kawasan hutan diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 7 Tahun 2021. “Sehubungan sumber mata air yang akan diambil dari Desa Tlahab maka antara Desa Dagan dan Desa Tlahab agar ada kesepakatan untuk menghindari ada permasalahan dikemudian hari,” lanjutnya.

Kepala Desa Dagan menyampaikan terima kasih kepada Perum Perhutani KPH Banyumas Timur atas respons cepat terhadap usulan dari pemerintah Desa Dagan Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga sehubungan masyarakat Desa Dagan saat ini betul-betul sangat membutuhkan air bersih untuk keperluan sehari-hari. (Kom-PHT/Byt/Str)

Editor: Tri

Copyright © 2024