BANYUWANGI SELATAN,PERHUTANI (8/10/2024) | Dalam rangka tetap jaga harmoni dan sinergi menuju Banyuwangi Bersih dan Sehat, Pemkab Banyuwangi gandeng Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan dan pihat terkait gelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) berkonsep ramah lingkungan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi pada Selasa (8/10).

Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan melalui KSS Hukum, Agraria, Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) Didik Nurcahyo menyampaikan bahwa program TPAS pada area hutan merupakan kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK No.7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, dan dalam hal ini kami mendukung program TPAS yang berkonsep ramah lingkungan dan pemberdayaan masyarakat tersebut dan kami siap dukung suksesnya dalam pelaksanaan yang berpedoman pada regulasi tersebut karena ini bagian dari program pembangunan pemerintah, tandasnya.

Lanjut Didik, kami berharap sinergitas dan koordinasi antara Perhutani dan Pemkab Banyuwangi yang sudah terbangun baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan dan kita harapkan dari kegiatan penggunaan kawasan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan diharapkan nantinya dapat membawa dampak adanya peningkatan pendapatan masyarakat sekitar dan pemberdayaan muatan lokal serta hal ini juga bagian mendukung dari program Pemkab Banyuwangi yakni menuju Banyuwangi kota bersih dan sehat, paparnya.

Selanjutnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang Pengawasan Dampak Lingkungan (Wasdal) Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banyuwangi Rudianto menyampaikan bahwa menyampaikan terima kasih atas sinergitas dan kerja sama antara Pemkab. Banyuwangi dengan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan pihak terkait lainya, serta disampaikan juga apresiasi atas dukungan kegiatan pembangunan oleh Pemkab Banyuwangi termasuk program Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) pada kawasan hutan area kerja Perhutani melalui PPKH, paparnya.

Rudianto menambahkan terkait program TPAS kami mohon dukungan dan komitmen semua pihak untuk percepatan menuju Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dimana saat ini masih proses pemenuhan syarat untuk proses PPKH, kami sepakat dan sependapat akan selalu perpedoman pada regulasi yang berlaku seperti yang disampaikan diawal, serta segera akan kita tindaklanjuti dengan tinjau lapang bersama dan pembahasan bersama di Tingkat Kecamatan dalam waktu dekat, ungkapnya.

Sementara Kasubid Sarana Prasarana dan Lingkungan Bappeda Banyuwangi M Lutfi berpesan agar DLH lakukan percepatan pemenuhan persyaratan Dokling agar segera diajukan PPKH untuk proses lanjutan hingga proses persiapan pembangunan TPA sampah. Kami berharap semua pihak untuk tetap bersinergi dan sepakat serta bekerjasama implementasinya secara bersama-sama dan stakeholder lainya guna suksesi program tersebut, pungkasnya.

Rakor pembahasan percepatan PPKH untuk TPA Sampah dipimpin oleh Kabid Pengawasan Dampak Lingkungan (Wasdal) DLH Kab. Banyuwangi Rudianto dan dihadiri Bappeda, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyuwangi, Dinas PU CKPP, PT.Systemiq Lestari Indonesia, UPT Pengelolaan Persampahan. ( Kom-PHT/Bws/Dik).

Editor:Lra
Copyright©2024