BLITAR, PERHUTANI (15/01/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melaksanakan penilaian Aset Biologis Tahun 2024. Kegiatan ini mencakup penghitungan aset tanaman dan aktiva tetap Perum Perhutani KPH Blitar. Uji petik dilaksanakan di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberingin, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rejotangan, dan RPH Sekaran, BKPH Lodoyo Barat. Acara ini ditutup dengan rapat penutupan (Closing Meeting) di Kantor Perhutani KPH Blitar pada Rabu (15/01).
KJPP, lembaga profesional dalam jasa penilaian properti dan bisnis, mengirimkan tim yang dipimpin oleh Dimas Wahyu Diono bersama empat anggotanya. Penilaian ini bertujuan memastikan pengelolaan aset Perhutani sesuai Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang meliputi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan aset biologis.
Kepala KPH Blitar, Joko Siswantoro, menjelaskan bahwa KPH Blitar mencakup wilayah di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Blitar, sebagian Kabupaten Malang, dan Kabupaten Tulungagung, dengan delapan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 38 Resort Pemangkuan Hutan (RPH). “Kegiatan uji petik ini mencakup penghitungan dan pengukuran tegakan Sengon dan Jati yang masuk dalam rencana tebangan tahun 2025. Selain itu, KJPP juga menghitung aset berupa bangunan di atas tanah Dinas Kehutanan (DK), seperti kantor KPH, rumah dinas, dan Tempat Penimbunan Kayu (TPK). Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar,” ujar Joko.
Ketua Tim KJPP, Dimas Wahyu Diono, menambahkan bahwa penilaian aset biologis di KPH Blitar mencakup tanaman Sengon, Balsa, dan Jati, serta produk agrikultur seperti daun kayu putih dan getah pinus. “Untuk tanaman Sengon, penghitungan dilakukan di RPH Sumberingin, sedangkan untuk Jati di RPH Sekaran. Sementara itu, aktiva tetap yang dinilai meliputi bangunan di TPK Kesamben. Kami berharap dukungan penuh agar kegiatan ini berjalan lancar,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Perum Perhutani dalam menjaga kepastian hukum dan transparansi atas pengelolaan aset perusahaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Kom-PHT/Btr/Put)
Editor:Lra
Copyright©2025