PADANGAN, PERHUTANI (03/05/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan melakukan pertemuan dengan PTPN XI membahas tindak lanjut hasil kesepakatan terkait pemanfaatan lahan agroforestry tanaman tebu di lahan Perhutani wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tegaron yang dilaksanakan di Kantor Perhutani KPH Padangan pada Sabtu (02/05).
Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Administratur KPH Padangan, Loesy Triana dan jajarannya serta dari PTPN XI antara lain General Manager (GM) Pabrik Gula (PG) Purwodadi dan GM PG Soedono.
Administratur KPH Padangan, Loesy Triana dalam paparannya menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan awal yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak yakni Perhutani dengan PTPN XI bahwa salah satunya kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pengguna pemanfaatan lahan adalah pembayaran tahap kedua atau pelunasan Dana Pemanfaatan Hutan (DPH) serta biaya keamanan sebagaimana yang sudah tercantum dalam perjanjian kerjasama (PKS).
“Pelunasan pembayaran DPH dan biaya pengamanan agroforestry tebu adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak PTPN XI sebagai pengelola lahan sebelum masa panen. Mengenai pengamanan tanaman tebu agar diprioritaskan bersama karena lahan tebu bila terbakar maka produksinya akan turun yang akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,” kata Loesy.
Menurut Loesy Perhutani senantiasa ikut menjaga dan mengamankan lahan atau areal tanaman tebu yang telah dikerjasamakan dengan melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat sebagai kompensasi biaya pengamanan yang telah diterima. Ia juga menyampaikan jika lokasi yang menjadi obyek kerjasama tersebut berada di wilayah BKPH Tegaron, “Luas yang dikerjasamakan dengan PG Purwodadi seluas 79,8 hektar dan dengan PG Soedono seluas 25,3 hektar,” imbuhnya.
Sementara itu dari PTPN XI yang diwakili oleh GM PG Purwodadi, Rahardi Koentjoro menyampaikan bahwa terkait kewajiban untuk pelunasan pembayaran DPH akan secepatnya diselesaikan di tahun 2020, “Dengan dasar berita acara bersama pengukuran lokasi agroforestry tanaman tebu antara kedua belah pihak,” katanya.
“Untuk pekerjaan tahap kedua tahun 2020 ada beberapa lokasi yang belum bisa kami kerjakan penanamannya, hal itu dikarenakan sulitnya medan serta mata air sehingga kami harus mengeluarkan biaya lagi untuk mendapatkan air dengan cara mengebor,” ungkap Koentjoro. (Kom-PHT/Pdg/Mmt)
Editor : Ywn
Copyright©2020