BANDUNG UTARA, PERHUTANI (12/11/2021) | Dalam rangka memastikan kesiapan Wisata Puncak Bintang untuk uji coba pembukaan wisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara menerima kunjungan kerja Tim Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di lokasi Wisata Puncak Bintang, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Arcamanik, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Manglayang Barat, Kamis (11/11).

Hadir dalam acara tersebut Asisten Perhutani BKPH Manglayang Barat Nono Mulyana beserta jajaran, Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum, Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Endan Cahyadi beserta Staf, perwakilan Kemenparekraf Fajar Ramdani beserta Tim, dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Bongkor Dudung.

Administratur KPH Bandung Utara melalui Nono Mulyana mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Perhutani dengan Kemenparekraf dalam rangka uji coba dibukanya kembali Wisata Puncak Bintang selama PPKM Level 3.

“Kami menyambut baik kunjungan Kemenparekraf beserta jajaran ke lokasi wisata Puncak Bintang yang ditunjuk sebagai salah satu lokasi uji coba dibukanya wisata dalam kondisi PPKM level 3,” ungkapnya.

Sementara itu Fajar Ramdani berpesan agar selalu menjaga protokol kesehatan dan kebersihan di lokasi Wisata Puncak Bintang seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun serta menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

“Secara keseluruhan Wisata Puncak Bintang sudah sesuai dengan prokes yang ditentukan, hanya ada permintaan harus adanya tempat sampah khusus masker. Di lokasi sudah ada 3 tempat sampah terpisah sesuai ketentuan hanya perlu ditambah keterangan atau gambar masker saja,” ujarnya.

Fajar berharap Wisata Puncak Bintang tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), tidak hanya ketika ada auditor saja karena kedepannya tim dari Kemenkomarves kemungkinan akan menjadi mistery guest untuk memastikan Wisata Puncak Bintang melaksanakan prokesnya selama uji coba pembukaan. (Kom-PHT/Bdu/Dan)

Editor : Ywn
Copyright©2021