BANTEN, PERHUTANI (07/12/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (UNPAS) Bandung lakukan kuliah umum tentang Penyuluhan Hukum, bertempat di Aula Kantor KPH Banten, Senin (06/12).

Acara tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Banten Noor Rochman beserta jajaran, Dekan Fakultas Hukum UNPAS Bandung Irma Rachmayati, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) se-wilayah Banten beserta jajaran, dan segenap karyawan/karyawati Kantor KPH Banten.

Dalam kesempatan tersebut Noor Rochman menyampaikan terima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum UNPAS Bandung atas kerjasama dan dukungan terselenggaranya acara tersebut dan mengapresiasi kegiatan pembelajaran penyuluhan hukum, terkait dengan bidang penambahan wawasan pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS), optimalisasi pengelolaan kawasan hutan dan pemahaman hukum bagi karyawan Perhutani yang bertugas di lapangan.

“Kegiatan ini merupakan pembelajaran untuk menambah wawasan ilmu dalam bidang pembuatan kerjasama baik dengan instansi dan stakeholder lainnya. Semoga ilmu ini bermanfaat dan bisa diimplementasikan oleh segenap karyawan dan petugas Perhutani yang berada di wilayah Kawasan Hutan,” ujarnya.

Sementara itu Irma Rachmayati menyampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Banten atas kerjasamanya untuk memberikan pembelajaran tentang hukum terkait pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Semoga pembelajaran ini bisa bermanfaat dalam menambah ilmu wawasan kita tentang proses pembuatan kerja sama Perhutani dengan Instansi dan stakeholder lainnya dalam hal pengelolaan kawasan hutan Perum Perhutani,” pungkasnya.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan praktek, sesi diskusi dan tanya jawab baik dari seluruh karyawan/ Petugas Perhutani maupun dari Dekan Fakultas Hukum UNPAS Bandung. (Kom-PHT /Btn/HJ)

Editor : Ywn
Copyright©2021