BANTEN, PERHUTANI (03/08/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten dampingi Polda Banten lakukan olah TKP pasca penertiban penambangan batu bara illegal di wilayah kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Selasa (02/08).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Administratur Perhutani/KSKPH Banten Barat selaku Koordinator Keamanan (Korkam) Perhutani Banten Tarsidi beserta manajemen Kantor KPH Banten beserta jajaran Komandan Regu Polhutmob dan Anggota, Pabin Polhutmob, Tim PHW I Bogor, dan Asper BKPH Bayah beserta jajaran, serta dari Dirkrimsus Polda Banten Panit 1, Unit 2, Subdit 4 Tipidter Polda Banten, IPDA Adhi Utomo, S.Tr.K beserta jajaran.
Administratur KPH Banten melalui Tarsidi menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pendampingan, dimana sebelumnya Asper/KBKPH Bayah mendapat informasi bahwa pada tanggal 26 Juli 2022, pihak kepolisian Polda Banten telah melakukan penangkapan pengangkut batu bara di blok lame copong petak 32A dan 32D RPH Panyaungan timur BKPH Bayah administratif Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, adapun nama pelaku dan jenis kendaraan pengangkut batu bara illegal tersebut kami tidak mengetahui secara pasti.
“Dalam hal ini, Perhutani selaku pengelola kawasan hutan diminta bantuannya untuk mendampingi tim Polda Banten ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu kami juga menghadirkan tim dari PHW I Bogor untuk memastikan batas kawasan hutan yang ada kaitannya dengan TKP,” ujarnya.
Sementara itu Panit 1, Unit 2, Subdit 4 Tipidter Polda Banten, IPDA Adhi Utomo, S.Tr.K menyampaikan terimaksih kepada Perum Perhutani KPH Banten atas dukungan dan kerjasamanya yang baik dan serta selalu menjalin sinergitas antara Perhutani dan Kepolisian.
“Dalam penanganan tegas pihak Kepolisian Polda Banten memberikan WARNING terhadap penambang ilegal di tanah milik maupun di tanah perhutani agar segera mengurus perizinan atau berhenti agar tidak melawan hukum dan melanggar hukum, dalam hal ini Perum Perhutani meminta kepada penegak hukum (Kepolisian) agar terus bersinergi memberantas tambang ilegal batu bara yang sedang marak, dan menjadikan efek jera bagi si penambang,” pungkasnya. (Kom-PHT /Btn/HJ)