BANTEN, PERHUTANI (20/03/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten hadiri penandatanganan perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama antara Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Senin (20/03).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Asep Dedi Mulyadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi provinsi Banten Didik Farkhan Alisyahdi, disaksikan langsung oleh Wakil Kejati Provinsi Banten, Rina Virawati bersama segenap jajaran, Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, dan Sekretaris Divisi Perhutani Jawa Barat dan Banten Dicky Riandi Sandria, serta Administratur KPH Banten Sukidi bersama jajaran
Dalam sambutanya Asep Dedi Mulyadi menyatakan bahwa dalam rangka penanganan permasalahan hukum, Perum Perhutani perlu bekerja sama secara terpadu dan maksimal dengan instansi terkait khususnya Kejaksaan Tinggi Banten untuk mendukung kegiatan pengelolaan hutan.
“Tentunya dalam kegiatan pengelolaan hutan khususnya di Banten, tidak lepas dari permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh Perum Perhutani yaitu diantaranya permasalahan klaim kawasan hutan, sengketa batas-batas kawasan hutan, mitra kerjasama yang melakukan wanprestasi ataupun mitra yang melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu perlu dilakukan kerjasama secara maksimal khusunya dengan Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.
“Kerjasama tersebut bertujuan mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.” tambah Asep.
Sementara itu Administratur Perhutani KPH Banten, Sukidi menyambut baik dengan adanya perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama antara Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten dengan Kejati Banten yang dimaksudkan guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya dan meningkatkan efektifitas dalam penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pengelolaan kawasan hutan Perum Perhutani KPH Banten.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Kejaksaan berperan sebagai Pengacara Negara, pihaknya siap membantu segala permasalahan yang ada di Perum Perhutani.
“Kami sadari tentunya banyak dinamika serta permasalahan yang dihadapi oleh Perhutani dalam kegiatan pengelolaan kawasan hutan, Kejaksaan Tinggi provinsi Banten siap bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” katanya.
“Kami akan memberikan bantuan hukum mitigasi ataupun non mitigasi, pengembealian asset pemerintah dan pembinaan sumber daya manusia,” ucap Didik lebih lanjut. (Kom-PHT /Btn/HJ)
Editor : AGS
Copyright©2023