KUNINGAN, PERHUTANI (24/3/2023) | Dengan memperhatikan surat Bupati No 660-1/LPTS 181-DLH 2023 Tentang Tim Tekhnis Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan sebagai Tim Tekhnis adakan kegiatan sosialisasi di wilayah Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada Camat, Kepala Desa dan dinas terkait bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Ciwaru. Selasa (21/03).

Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Sub Seksi Hukum dan Kepatuhan Komunikasi Perusahaan (KSS HK2P) Usnadi, perwakilan dari kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, perwakilan Bapeda kabupaten Kuningan Jajang, Hadi Hartono, Dinas Perumahan kawasan Pemukiman dan Pertanahan  kabupaten Kuningan Asep Andriana, Camat Ciwaru Nana Kusmana, Camat Cilebak Sutarno dan Kepala Desa yang ada di wilayah kecamatan Ciwaru.

Administratur/KKPH Kuningan Benny Suko Triatmoko di tempat terpisah mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi mengenai PPTPKH tersebut adalah salah satu bentuk program dalam Perpres No 86 tahun 2018 tentang reporma agraria daerah adalah Redistribusi tanah yang salah satunya adalah hunian pemukiman yang ada di kawasan hutan yang telah di huni masyarakat sejak dulu.

Dengan tertibnya UU Cipta kerja ditindaklanjuti dengan Permen LHK No.7 Tahun 2021 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melegalisasi lahan yang sudah di huni terutama yang berada dalam kawasan hutan, Permen ini juga meberikan pedoman kepada Pemerintah daerah untuk memproses permohonan dari masyarakat..

“Kegiatan ini memberikan informasi dan pemahaman kepada Camat dan Kepala Desa juga Dinas terkait dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal dikawasan hutan dengan memberikan kepastian hukum berupa hak atas tanah tersebut,” ungkapnya.

Mewakili tim inventarisasi dan verifikasi PPTPKH Kabupaten Kuningan Hadi Hartono menuturkan bahwa penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh masyarakat masih menjadi masalah di wilayah kabupaten Kuningan karena dengan adanya pertambahan penduduk yang terjadi secara eksponensial menambah tingginya tekanan terhadap kawasan hutan.

“Berharap kepada semua pihak yaitu Camat, Lurah atau Kepala Desa, kami atas nama tim dari inventarisasi dan verifikasi mengajak untuk bekerjasama jangan sampai ada lokasi baik itu berupa pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun lahan garapan berupa pertanian, perkebunan dan sebagainya yang tidak terdata sehingga tidak terselesaikan dengan adanya program PPTPKH,” tuturnya. (Kom-PHT/Kng/Ddi)

 

Editor : AGS
Copyright©2023