JOMBANG, PERHUTANI (14/09/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kesepakatan penanganan permasalahan di bidang “Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara” wilayah Kabupaten Jombang, Rabu (14/09).
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan di wisata “Selo Ageng” Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, yang dihadiri juga oleh Forkompimcam Wonosalam, pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonosalam Asri, beserta jajaran pejabat teritorial Perhutani KPH Jombang.
Administratur Perhutani KPH Jombang Muklisin menyampaikan, bahwa legal formal ini ialah bentuk sinergi yang sudah terjalin dengan baik, berbagai sinergi bersama stakeholder akan terus dijalin, seperti sebelumnya yang dilakukan dengan Kejari Nganjuk.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pendampingan, “Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara”, perlu dilakukan, agar dapat memberikan pengawalan solusi, dengan harapan kedepanya kami dapat melaksanakan tugas semaksimal mungkin, memberikan nilai tambah dengan baik, bagi perusahaan, mitra Perhutani, masyarakat sekitar, sesuai harapan semua pihak tanpa ada kepentingan yang dirugikan, ungkap Muklisin.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menyampaikan, kami hadir memberikan warna baru menjalin sinergitas bersama. Kejari akan mendukung sepenuhnya melalui pendampingan pelayanan konsultasi, ke Perhutani sebagai BUMN yang mengelola aset negara, katanya.
Dalam hal ini kami akan mencarikan solusi jalan keluar jika ada permasalahan, sebagai contoh jika ada lahan Perhutani yang diduduki pihak ketiga, kami akan mencarikan jalan keluar terbaik melalui mediasi, jika mediasi tidak dapat ditempuh, upaya hukum akan dilakukan, guna menjaga aset negara yang di kelola oleh Perhutani, pungkasnya (Kom-PHT/Jbg/Gn).
Editor : Uan
Copyright © 2022